PT NSP Bakal Dipanggil DPRD Kepulauan Meranti

Meranti, Riau95 Dilihat

SELATPANJANG – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, Riau berencana akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PT. Nasional Sago Prima (NSP). Pemanggilan perusahaan pengolah sagu itu terkait pembayaran pajak non PLN kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Perusahaan pengolah sagu terbesar itu juga diketahui tidak membayar kewajiban pajak tersebut sejak tahun 2011 lalu.

banner 300x250

Anggota DPRD Kepulauan Meranti dari Komisi II, Dedi Putra SHi, mengaku terkejut dan tidak menyangka perusahaan raksasa tersebut tidak mau membayarkan kewajiban mereka kepada daerah.

“Kita juga baru mendengarnya. Kalau memang iya akan kita panggil. Baik dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), maupun pihak perusahaan. Karena ini tidak bisa dibiarkan,” tutur Dedi, Jumat (21/6/2019).

Menurutnya, walaupun PT NSP berskala Nasional, bukan berarti harus sepele dengan kewajiban di daerah. Selain harus patuh terhadap kebijakan pusat, juga harus mengikuti dengan kebijakan daerah.

“Selain harus patuh terhadap Undang-Undang, juga harus patuh terhadap Perda (Peraturan Daerah). Ini penting, untuk keberlangsungan operasional perusahaan,” tegasnya.

Politisi PPP itu meminta agar pihak perusahaan bisa segera membayarkan pajaknya kepada daerah. Apalagi, perusahaan pengolah sagu terbesar itu sudah menanamkan investasi yang sangat besar di Meranti.

“Mentang-mentang sudah berinvestasi kepada daerah dan membayarkan kewajiban ke pusat, jangan anggap enteng masalah kecil seperti sekarang ini,” kesalnya.

Jika tidak peduli juga, Dedi berjanji akan memanggil hearing pihak perusahaan. Karena disatu sisi DPRD terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita selalu mendorong BPPRD memaksimalkan seluruh potensi PAD. Dengan adanya potensi baru seperti ini, harus kita dukung untuk peningkatan PAD kita,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas PT NSP, Setio Budi Utomo yang dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019) lewat selulernya tidak aktif. Sehingga belum diketahui apa alasan pihak perusahaan tidak membayarkan pajak non PLN nya ke daerah.