PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya mengambil sikap tegas dengan menempuh jalur hukum atas kasus penghinaan yang dilakukan oleh suporter PSPS kepada Gubernur Riau, Syamsuar, Selasa (25/6/2019) siang ini.
Demikian disampaikan Karo Hukum Setdaprov Riau, Nelly Wardani melalui Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau Yan Dharmadi, Selasa (25/6/2019) siang.
“Sesuai arahan pimpinan, hari ini kita sudah membuat pengaduan ke Polda Riau,” ungkap Yan Dharmadi.
Dalam aduan ini, pihaknya melaporkan Dolly Sandafic selaku koordinator masa aksi Suporter PSPS Riau. Sesuai Pasal 315 KUHPidana tentang penghinaan ringan.
Sebelumnya, pihaknya mengadukan pihak terkait Pasal 27 ayat 3 tidak ada delik penghinaan. Namun, karena tidak masuk, maka diarahkan ke kasus pidana.
Tadi, sambung Yan Dharmadi, pihaknya masih tahap pemeriksaan awal. Untuk proses selanjutnya akan ditindaklanjuti beberapa hari kedepan yakni paling lama 10 hari.
Sebelumnya, pihaknya kata Yan Dharmadi awalnya melaporkan penghinaan ini terkait kasus ITE ke Ditreskrimsus Polda Riau. Namun, oleh penyidik. Pihaknya diarahkan melapor ke Ditreskrimum Polda Riau.
Sebelumnya, dugaan penghinaan terhadap Gubernur Riau ini kata Yan Dharmadi terpantau di rekaman video YouTube.
Atas dasar itu, sesuai arahan pimpinan pihaknya lantas diminta melaporkan dugaan penghinaan tersebut.
Pihaknya berharap, dalam konteks ini penyidik Polda Riau akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Kita berharap pengaduan di proses lebih lanjut,” kata Yan Dharmadi.
Untuk tahapan selanjutnya, nanti nya pihaknya akan dipanggil pemeriksaan bap pokok permasalahan.
“Dalam beberapa hari kedepan kita akan dipanggil untuk di BAP,” kata Yan Dharmadi.