SELATPANJANG – Kasus Lomba Mancing Mania Nusantara 34 Provinsi di Selat Air Hitam beberapa waktu lalu masih bergulir di Polres Kepulauan Meranti. Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH mengatakan bahwa kasus tersebut masih perlu pendalaman untuk pembuktian pidana.
“Kasus ini masih berlanjut dan tidak berhenti, pasti akan kita full up cuman kita perlu pendalaman karena perlu pemikiran ekstra untuk pembuktian pidananya,” tutur Ario Damar.
Ario juga menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa 30 orang sebagai saksi dan harus jeli untuk mencari celah pidananya.
“Kita periksa saksi pidana untuk saran dan pendapat mereka, kurang lebih ada 30 orang yang sudah ada dalam daftar namun dalam 30 orang saksi tersebut belum ada sebagai tersangka,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fahri warga Desa Batang Meranti Kecamatan Pulau Merbau hanya bisa pasrah, hadiah Mobil Toyota Agya warna Kuning yang disiapkan oleh Panitia lomba Mancing Mania Nusantara 34 Propinsi di Selat Air Hitam Kepulauan Meranti sebagai hadiah utama yang akan dimilikinya hanya menjadi angan-angan saja.
Panitia mendiskualifikasi hasil pertandingannya setelah ada yang melaporkan ke panitia bahwa ikan yang didapat bukan hasil pancing, melainkan hasil jaring.
Padahal saat itu Fahri sudah mengakui bahwa ikan itu didapat dengan cara dipancing yang disaksikan langsung oleh teman satu perahu bersamanya, Selamat. Bahkan dia sudah diangkat sumpah oleh panitia didepan khalayak ramai ketika akan menerima hadiah tersebut.