Polisi Usut Temuan Senpi dan Granat Usai Baku Tembak di Pekanbaru Riau

PEKANBARU – Baku tembak terjadi antara polisi dengan pelaku kejahatan di Jalan Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Pekanbaru, Riau, Selasa (23/7/2019). Usai baku tembak, polisi mendapati adanya senjata api (senpi) laras panjang dan laras pendek, serta sebuah granat, diduga dari rumah pelaku.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi GoRiau.com terkait adanya penemuan senpi dan granat tersebut belum mau bicara banyak.

“Masih kita (Polda Riau, red) usut. Kita juga masih melakukan olah tkp (tempat kejadian perkara). Nanti kita informasikan lebih lanjut,” kata Sunarto singkat.

Dari pantauan di lokasi kejadian, adapun senpi yang ditemukan sebanyak lima buah, yaitu dua laras panjang dan tiga laras pendek. Juga ada granat yang diamankan polisi dari rumah tersangka Satriandi.

Jajaran Polda Riau juga sudah dikerahkan untuk melakukan pengamanan di lokasi kejadian. Dari insiden baku tembak ini dua orang dinyatakan. Satriandi pecatan polisi yang kabur dari Lapas kelas IIA Pekanbaru tewas bersama rekannya akibat tembakan aparat kepolisian yang berusaha menangkapnya.

“Iya ada dua tewas Satriandi dan rekannya satu lagi mengalami kritis akibat tertembak. Selain itu ada satu anggota kepolisian yang terkena tembakan di bagian paha,” ujar Sunarto.

Dari informasi yang di himpun GoRiau.com, Satriandi merupakan mantan anggota Polres Rokan Hulu yang dipecat karena keterlibatan narkoba. Pada Mei 2015, Satriandi digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba di kamarnya di lantai 8 Hotel Aryaduta, JalanDiponegoro, Pekanbaru, atas kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi.

Akibatnya dia mengalami patah kaki dan luka serius pada bagian kepala. Meski begitu, dia berhasil selamat namun mengalami gangguan kejiwaan.

Kemudian Kepolisian tidak melanjutkan perkaranya, karena Satriandi dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan apapun karena mengalami gangguan kejiwaan.

Lalu di awal tahun 2017, Satriandi menembak mati seorang pemuda bernama Jodi Setiawan, yang juga bandar narkoba, bermotifkan persaingan bisnis haram tersebut.

Ia sempat kabur usai penembakan tersebut, namun berhasil ditangkap polisi di wilayah Batipuh, Sumatera Barat.

Tahun berikutnya, Satriandi diseret ke meja hijau dan divonis dengan hukuman 12 tahun penjara, sebelum akhirnya kabur dari Lapas dengan cara menodong petugas jaga dengan senjata api.