Dari Honorer, Ratusan Pegawai Negeri Sipil Siak Disumpah Jabatan

SIAK SRI INDRAPURA – Ratusan tenaga pelaksana di OPD, tenaga kesehatan, tenaga guru dan lain-lain yang diangkat dari honorer K1 dan K2 serta pegawai tidak tetap (PTT) maupun melalui seleksi umum baru saja diambil sumpahnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Kantor Bupati, Selasa (30/7/2019) dipimpin langsung oleh Bupati Siak, Drs H Alfedri dengan harapan mereka juga memiliki loyalitas yang tinggi untuk membangun daerah Kabupaten Siak. 

banner 300x250

“Kalau bisa pegawai itu punya pemikiran seperti Bupati, atau How to manage your Boss. Artinya seorang pegawai bisa menyelamatkan pimpinan dan bukan menjerumuskan pimpinan. Selain itu memiliki pemikiran seperti Bupati, memiliki loyalitas yang tinggi untuk memajukan daerah, dan siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” kata Bupati Siak Alfedri.

“Loyalitas bagi PNS itu sangat penting. Loyalitas itu bukan asal bapak senang tapi melainkan patuh memenuhi arahan pimpinan dan terhadap pekerjaan,” jelas Alfedri.

Menurut dia, kesiapan dan kemauan untuk merubah pola pikir, sikap dan perilaku sebagai pegawai negeri sipil yang berintegritas dan profesional menjadi pondasi dan esensi strategis yang menentukan keberhasilan reformasi dan birokrasi. 

Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Aparatur Negeri Sipil BKPSDMD Kab Siak Fuad Alsagaf, pengambilan Sumpah/Janji PNS ini adalah sangat penting bagi seorang aparatur negara. 

Dijelaskannya kewajiban bagi PNS mengucapkan sumpah/janji ini diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Setiap calon PNS dan PNS wajib mengucapkan sumpah/janji, begitu bunyi Pasal 66 ayat (1) yang terdiri dari 141 Pasal dan disahkan pada 15 Januari 2014 tersebut,” terang Fuad. 

Hal ini lanjut dia, sebagai pembinaan mental Pegawai Negeri Sipil yang jujur, bersih dan sadar akan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. 

Selain Pasal 66 ayat (1), kewajiban dimaksud juga diatur dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.