Ini Tujuh Poin Isi Surat Edaran Gubri Syamsuar Kepada Bupati dan Walikota se-Riau, Nomor Tiga Buat Perusahaan Kapok

Riau, Rohil82 Dilihat

PEKANBARU – Untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyurati bupati dan walikota, tertanggal 20 September 2019, melalui Surat Edaran Nomor: 335/SE/2019 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.

Dalam isi surat tersebut ada tujuh poin yang disampaikan secara tegas oleh Syamsuar. Surat ini dibuat menindaklanjuti rapat terbatas Presiden RI Joko Widodo dan jajarannya beserta Gubernur Riau tanggal 16 September 2019 di Pekanbaru.

banner 300x250

Penanggulangan karhutla ini telah berdampak munculnya kabut asap, yang membuat kualitas udara disejumlah daerah di Riau tidak sehat. Berikut isi suratnya:

1. Melaksanakan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat, kepala desa, babinsa, dan bhabinkamtibmas dalam upaya penanganan karhutla di daerah masing-masing, serta memgikutsertakan tokoh agama dan tokoh maayarakat.

2. Terhadap lahan yang terbakar dapat diberikan police line (garis polisi, red) dan pengumuman ‘Dilarang Menanam’ di lahan tersebut untuk mengetahui pembakar lahan tersebut, bekerjasama dengan kepolisian setempat.

3. Terhadap lahan korporasi yang terbakar sesuai kewenangan masing-masing untuk sementara izin lingkungan dibekukan, agar korporasi fokus memadamkan api di lahannya dan atau sekitar lahan yang korporasi.

4. Menegaskan kepada kepala desa untuk tidak menerbitkan Surat Kepemilihan Tanah (SKT) pada lahan terbakar sebelum permasalahan kebakaran diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

5. Penyuluhan terhadap masyarakat pedesaan dan wilayah pinggiran mengenai tidak boleh membakar lahan dan hutan tetap dilakukan sebagai upaya pencegahan Karhutla.

6. Senantiasa mempedomani Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Peraturan Perundang-undangan terkait pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan.

7. Agar memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penindakan dan Evaluasi Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Pemyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan walikota tersebut, ditembuskan Syamsuar kepada Menkopolhukam, Menteri LHK, Mendagri, Kepala BNPB, Ketua DPRD Riau, dan Forkopimda Provinsi Riau.