Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemprov Riau Terapkan Libur Bergilir

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi akhirnya memberlakukan kebijakan libur bergilir atau sehari libur dan sehari masuk kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer, kecuali untuk pejabat eselon II dan III, guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru yang menyebabkan penyakit COVID-19.

“Sistem sehari masuk sehari libur bergantian ini tidak berlaku pada pelayanan publik, dan juga pegawai eselon II dan III,” kata Kepala Dinas Informasi Komunikasi dan Statistik Riau, Chairul Riski kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (19/3/2020).

Ia mengatakan kebijakan tersebut diharapkan bisa membantu memutus mata rantai penularan virus corona. Meski begitu PNS di bagian yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap masuk dengan memperhatikan prinsip kewaspadaan. Pegawai yang tetap masuk seperti di kantor layanan pajak samsat, rumah sakit, dan kebersihan.

Selain itu, ia mengatakan sistem libur bergilir itu juga tidak berlaku pada pejabat eselon II dan III seperti kepala bidang dan kepala dinas maupun kepala badan di lingkungan Pemprov Riau.

Meski begitu, ia mengatakan untuk pegawai yang usianya di atas 50 tahun yang punya riwayat penyakit dan juga ibu hamil diperbolehkan untuk libur tanpa mengikuti sistem sehari libur sehari masuk.

“Perlakuan khusus lainnya pada staf biasa yang usianya di atas 50 tahun dengan kondisi kurang sehat dan ibu hamil dipersilakan libur dua minggu ini,” katanya.

jumlah pasien terduga COVID-19 di Riau sejak tanggal 3 hingga 17 Maret terdata ada 19 orang. Dari jumlah tersebut sudah keluar hasil pemeriksaan lab sebanyak 10 orang, yang terdiri dari sembilan orang negatif dan satu positif.

Satu pasien positif yang disebut Tim Percepatan Penanggulangan COVID-19 Riau sebagai Tuan M, kini masih dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.