TELUKKUANTAN – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini menetapkan status Kuansing siaga darurat virus corona (Covid-19). Status tersebut dituangkan dalam SK Bupati Kuansing berisi lima poin dan akan berlaku selama 14 hari ke depan.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan Mursini saat rapat koordinasi dengan Forkopimda Kuansing. Hadir Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, Pabung Kodim 0302 Inhu Mayor Inf Hariyantago, Ketua PN Telukkuantan Reza Himawan Pratama, Kepala Kejari Kuansing Hadiman serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dalam keputusan tersebut, dilarang mengumpulkan orang banyak, seperti MTQ, isra mi’raj dan sebagainya. Bahkan, Mursini menunda pelaksanaan MTQ tingkat kabupaten dan pelantikan pengurus Masjid Agung.
Selanjutnya, Kabid Pencegahan Penyakit Diskes Kuansing ditetapkan sebagai juru bicara tentang virus corona kepada masyarakat.
Selain itu, Mursini menghentikan perjalanan dinas ASN keluar kota. Terakhir, selama siaga darurat Covid-19, dilarang mengumpulkan orang banyak.
“Untuk tim kesehatan, harus siaga dan memantau masyarakat kita yang terjangkit virus corona dan untuk instansi terkait harus memantau masyarakat keluar masuk Kuansing,” ujar Mursini.