PANGKALAN KERINCI – Perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Adei Plantation dan Industri telah masuk babak penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (17/06/2020).
“Hari ini, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Pidum dalam tindak pidana Karhutla atas nama tersangka PT Adei Plantation dan Industri,” kata Kajari Nophy T Suoth SH MH melalui Kasi Intel Sumriadi SH MH.
Diungkapkannya, penerimaan tersangka dan barang bukti perkara Karhutla atas nama tersangka koorporasi PT Adei Plantation dan Industri dari Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.
Tersangka koorporasi PT Adei Plantation dan Industri tersebut diwakili oleh pengurus bernama Thomas, selaku presiden direktur dan didampingi oleh penasihat hukum.
Bahwa dalam proses tahap II tersebut Jaksa Peneliti pada Jam Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum, Agus Kurniawan selaku JPU Kejari Pelalawan.
“Tersangka koorporasi PT Adei Plantation dan Industri diduga telah melakukan tindak pidana Karhutla pada 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Ha di areal perkebunan dalam perizinan PT Adei Plantation dan Industri di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan,” jelas Sumriadi.
Untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk JPU gabungan, yakni JPU Kejagung, Kejati Riau dan Kejari Pelalawan. “Saat ini tim JPU melakukan penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan,” pungkasnya.




