Klaim Pengurusan Dokumen Kependudukan Sudah Mudah, Warga Diimbau Jangan Percaya Oknum Tak Bertanggung Jawab

PEKANBARU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru meminta warga tidak mengurus dokumen kependudukan, menggunakan oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita menjelaskan, saat ini pengurusan dokumen tersebut sudah dipermudah, bahkan tersedia layanan online. Masyarakat juga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian (kecuali KTP dan KIA).

Selain itu, ia juga memaparkan resiko memercayakan oknum tidak bertanggung jawab, bisa saja dokumen kependudukan dipalsukan. Contohnya, seperti kasus penangkapan seorang mahasiswa bersama 3 rekannya di Kota Pekanbaru, yang memasang tarif Rp1,5 juta untuk e-KTP palsu kepada korbannya.

“Makanya kami berharap warga jangan terpengaruh iming-iming oknum tidak bertanggung jawab. Silahkan datang sendiri ke Disdukcapil, karena rasanya tidak ada yang sulit untuk mengurus dokumen kependudukan,” ujar Irma, Senin (20/7/2020).

“Jika menggunakan oknum di luar Disdukcapil ini mengkhawatirkan. misalnya e-KTP, darimana mereka (oknum, red) bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sementara nomor itu melalui sistem di Jakarta,” terangnya.

Irma menuturkan lebih lanjut, aturan tentang masyarakat dapat mencetak sendiri akta kelahiran, KK, dan akta kematian tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

“Untuk mengecek keasliannya nanti, kita bisa gunakan aplikasi di playstore, ada aplikasi yang namanya VeryDS,” pungkasnya.