PEKANBARU – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Irhas Pradinata Yusuf ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Irhas diduga terlibat dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di PT PER.
Irhas awalnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Kamis (23/7/2020) pagi. Usai menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 09.30 WIB, hingga pukul 14.45 WIB, Irhas keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi orange, dan berstatus tahanan Kejari Pekanbaru.
Tidak hanya itu, Irhas juga langsung dibawa penyidik Kejari Pekanbaru ke Polresta Pekanbaru dalam waktu beberapa hari untuk melakukan sterilisasi pencegahan Covid-19. Kemudian nantinya akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru hingga 20 hari kedepan. Adapun penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka sulit ditemukan, dan mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan.
“Dikhawatirkan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka IPY ini dilakukan penahanan di Polresta Pekanbaru,” Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Andi Suharlis melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni, di Kejari Pekanbaru, Kamis (23/7/2020) sore.
Selanjutnya Yuriza menyampaikan, penyidik akan berupaya menyelesaikan berkas perkara dan kemudian dilakukan proses tahap I atau melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.
Terhadap Irhas, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Dirut PT PER periode 2011-2015 itu merupakan pengembangan dari perkara yang pernah diusut sebelumnya. Dimana Kejari Pekanbaru telah menetapkan tiga orang tersangka Rahmiwati. Mantan Analis Pemasaran PT PER, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari PT PER. Ketiganya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Rahmiwati divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.289.082.000 subsider 1 tahun kurungan. Sementara Irfan Helmi dan Irawan Saryono dihukum 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurangan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Pekanbaru, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.
Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.
Dengan menggunakan modus memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur. Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.




