PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah melaksanakan proses coklit di 9 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2020 ini. Hasilnya, ada sekitar 2.661.599 masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya.
Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abdul Rahman mengatakan, pencoklitan dilakukan pihaknya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, Coklit dilaksanakan dari tanggal 15 Juli s/d 13 Agustus 2020.
Rahman memastikan, semua calon pemilih yang terdapat dalam Form Model A.KWK yang ada di 9 Kabupaten Kota Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Riau telah dilakukan Pecocokan dan Penelitian (Coklit) datanya oleh petugas PPDP secara door to door.
“Sebanyak 2.661.599 orang calon pemilih yang tersebar di 8.337 TPS telah selesai dicoklit lengkap dengan proses pelaporannya,” tegas Rahman, Senin (17/8/2020).
Dilanjutkan Rahman, proses pelaporan yang dijadwalkan tanggal 13 Agustus 2020 terpaksa dilakukan pada 15 Agustus 2020 karena terkendala jaringan internet yang mengalami gangguan di seluruh Riau.
Saat ini, kata Rahman, pihaknya tengah menyiapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sampai tangg 29 Agustus 2020 untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Rahman berharap saat tahap penyusunan ini, jika ada calon pemilih yang belum dicoklit bisa disampaikan secara by name by address dilengkapi dengan bukti autentik untuk difaktualkan termasuk temuan Bawaslu.
“Sesuai Pasal 12 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2020 disebutkan bahwa masukan harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS, jika tidak kami tak bisa menindaklanjutinya,” jelasnya.
Lebih jauh, KPU juga akan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Disdukcapil dimasing-masing daerah untuk menyampaikan calon pemilih yang ditemui petugas PPDP dilapangan yang belum memiliki e-KTP.
Begitu juga dengan Kepala Lapas setiap daerah, KPU Kab/Kota akan berkoordinasi untuk memastikan hak pilih para Napi tetap terjaga.
“Jadi hasil Coklit dan hasil koordinasi kami ke Lapas khususnya berkemungkinan akan menambah TPS nantinya sesuai kebutuhan dan syarat yang ditentukan oleh regulasi,” tutupnya.