Wan Yunus Mengaku Belum Diperiksa terkait Dugaan Rasuah di Pemkab Siak yang Seret Nama Sekdaprov Riau

SIAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya semasa menjabat sebagai Kepala Bappeda dan BKD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Siak.

Sejumlah pegawai di dua OPD itu sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun Kepala Bappeda Siak, H Wan Yunus hingga kini belum dipanggil Kejati untuk dimintai keterangan. Padahal pada masa itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Siak. 

“Belum, saya belum diperiksa. Saya belum dipanggil,” kata Wan Yunus saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (17/8/2020). 

Namun, ia mengakui bahwa sejumlah staf di Bappeda Siak memang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi tersebut. 

“Tapi berapa orang yang sudah diperiksa, saya tidak tahu. Dan saya belum diperiksa,” katanya terburu-buru sambil meninggalkan wawancara tersebut.

Wan Yunus juga mengaku tidak ada aktivitas pekerjaan yang terganggu selama pemanggilan staf di Bappeda untuk dimintai keterangan terkait dugaan rasuah tersebut. 

Laporan dugaan rasuah pada masa kepemimpinan Bupati Siak Syamsuar itu diterima Korps Adhyaksa dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejati Riau menindak lanjuti laporan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Korps Adhyaksa. 

Saat ini, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sebelum ditingkatkan ke penyidikan. Pada tahapan ini, telah dilakukan pemanggilan serta klarifikasi sejumlah pihak-pihak yang disinyalir mengetahui dugaan rasuah di Kota Istana. 

“Sekarang perkara itu sudah naik ke tahap penyelidikan. Jadi, kami periksa Pak Yan Prana bukan sebagai Sekdaprov, tapi sebagai Kepala Bappeda dan Kepala BKD Siak. Hal ini, dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta mencari peristwa pidana,” katanya.