PEKANBARU – Walikota Pekanbaru Firdaus menargetkan pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru akan terlaksana tahun 2021 mendatang. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang melakukan persiapan sarana dan prasarana, seperti kantor camat dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankan kecamatan baru nantinya.
Firdaus berpendapat, persiapan ini akan selesai paling tidak hingga 6 bulan kedepan. Namun, ia belum dapat merincikan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan sarana dan prasarana dari pemekaran kecamatan tersebut.
“Insya Allah, dengan adanya undang-undang yang sudah kita undangkan, maka tahun depan sudah dapat berjalan. Untuk saat ini kita butuh operasional, seperti biaya sewa kantor dan lainnya, itu tidak terlalu banyaklah,” ujar Firdaus, Senin (17/8/2020).
Seperti diketahui, saat ini Kota Pekanbaru terdiri dari 12 wilayah kecamatan. Jika pemekaran terlaksana, maka akan ada penambahan 3 kecamatan baru, menjadi 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.
Pemekaran kecamatan akan terjadi di wilayah Rumbai, dimana Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir akan menjadi tiga kecamatan. Yaitu, Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur dan Rumbai Barat.
Kemudian, Kecamatan Tenayan Raya juga dimekarkan menjadi dua kecamatan. Kecamatan lain yang akan dimekarkan adalah Kecamatan Tampan.
Pemekaran kecamatan tersebut sudah disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan, pada 1 September 2019 lalu.