PEKANBARU – Beberapa waktu lalu, Tim Yustisi Kota Pekanbaru telah menggelar razia di beberapa titik jalan Kota Pekanbaru untuk menegaskan pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat. Razia yang ditujukan kepada pengendara lalu lintas tersebut berhasil menjaring 411 warga pelanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker, red).
Dari jumlah tersebut, 42 warga yang terjaring memilih sanksi denda dan sisanya memilih sanksi kerja sosial. Total denda yang terkumpul telah mencapai Rp10.500.000.
Sebelumnya, Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru mengatakan razia protokol kesehatan ini akan diselenggarakan di beberapa titik, seperti di jalanan, di batas kota dan di pusat perbelanjaan serta perkantoran. Namun, sejak dimulai tanggal 10 Agustus lalu, pusat perbelanjaan dan perkantoran belum tersentuh razia pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, razia protokol kesehatan akan dilanjutkan pada minggu depan. Ia juga menjelaskan bahwa untuk tempat keramaian pihaknya akan menyusun strategi lebih dulu.
“Untuk tempat keramaian kita susun dulu, apalagi Walikota sudah memerintahkan agar razia protokol kesehatan di perkantoran dan pusat keramaian,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (20/8/2020).
Burhan juga mengimbau masyarakat agar menyadari pentingnya mengikuti protokol kesehatan, apalagi saat ini kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru meningkat.