TELUKKUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Setda Kuansing tahun 2017 senilai Rp10,4 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.
Demikian disampaikan Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH kepada GoRiau.com, Senin (24/8/2020) di Telukkuantan.
“Perkara dugaan korupsi di Setda Kuansing Rp10,4 miliar sudah dilimpahkan hari ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Hadiman.
Kendati berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, lima tersangka masih berada di Telukkuantan. Saat ini, kelimanya sudah ditahan dan dititipkan di Polsek Kuantan Tengah.
“Setelah ada penetapan sidang dari hakim Tipikor, baru tahanan kami bawa ke Lapas Pekanbaru. Kemungkinan minggu depan kami bawa,” ujar Hadiman.
Adapun lima tersangka tersebut yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing Muharlius, M Saleh selaku mantan Kabag Umum, Verdi Ananta sebagai Bendahara, Hetty Herlina dan Yuhendrizal selaku PPTK enam kegiatan tersebut. Mereka sudah ditahan sejak 20 Juli 2020.
Anggaran enam kegiatan di Bagian Umun Setda Kuansing tahun 2017 senilai Rp13,3 miliar. Menurut Hadiman, lima tersangka tersebut tidak menggunakan anggaran sebagaimana mestinya. Dimana, anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2,4 miliar.
“Terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp10,4 miliar dan telah dikembalikan sebanyak Rp2,9 miliar. Sehingga, sisa kerugian negara yakni Rp7,4 miliar,” ujar Hadiman.
Muharlius dkk disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman pasal 2 paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Untuk pasal 3, ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta,” kata Hadiman.