PANGKALAN KERINCI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan mengeluarkan sanksi administratif paksa kepada PT Serikat Putra atas pelanggaran yang dilakukan.
Sebelumnya limbah PT Serikat Putra bocor dan mencemari Sungai Kerumutan di Kelurahan Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra melalui Kabid Penaatan dan Pemeliharaan Lingkungan, Tohaji, Senin (24/8/2020) mengatakan, sanksi administrasi paksaan pemerintah diberikan kepada PT Serikat Putra atas pelanggaran yang dilakukan.
“Ada tujuh poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT Serikat Putra,” sebutnya.
Diantaranya, sebut Tohaji, sampel air limbah PT Serikat Putra yang dianalisa UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada tanggal pengujian sampel 29 Juli sampai 7 Agustus 2020 hasil uji paramater minyak dan lemak melebihi baku mutu sebesar = 1200 μg/liter pada Sungai kerumutan.
“PT Serikat Putra juga tidak memiliki SOP tanggap darurat dan prosedur penanganan B3. Perusahaan juga tidak melengkapi sebagian simbol B3 dan label yang benar tidak sesuai klasifikasinya,” bebernya.
Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan PT Serikat Putra, DLH Pelalawan mengeluarkan tujuh point sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah.
“Salah satunya, PT Serikat Putra wajib membayar kerugian lingkungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sebesar Rp140.250.000, paling lama 30 hari sejak sanksi diterima,” tandasnya.
Tohaji menambahkan, apabila PT Serikat Putra tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud, makabakan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tadi sudah diserah terimakan sanksinya, kepada Manager PKS, Suyitno,” tambahnya, kepada GoRiau.