PANGKALAN KERINCI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan menjadwalkan masa pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan selama tiga hari.
Calon yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi mengatakan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada tanggal 4 sampai 6 September mendatang.
Ia menjelaskan, tahapan pendaftaran pasangan calon yang akan ikut di Pilkada Pelalawan 2020, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Bagi paslon yang mendaftar harus memenuhi syarat pencalonan dan calon,” terangnya.
Terutama, jelas Wan Kardiwandi, bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun yang bekerja di instansi lainnnya. Anggota dewan atau PNS harus melampirkan surat pengunduran dirinya pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.
“Saat pendaftaran, bagi anggota dewan maupun PNS harus melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai salah satu syarat,” tandasnya.
Menurutnya, ada empat item yang harus disiapkan oleh calon yang berasal dari DPRD maupun PNS. KPU telah membuka helpdesk untuk calon yang ingin berkonsultasi dan berkoordinasi tentang syarat calon dan pencalonan.
“Memang sebaiknya dari sekarang konsultasinya, misalnya terkait syarat pencalonan, syarat calon dan apa-apa saja yang harus disiapkan oleh calon,” tambahnya kemarin, kepada GoRiau.