PANGKALAN KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mencabut Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) yang telah mengantongi izin sejak 2013 lalu.
IUP-B Kelapa Sawit PT TUM dengan luas ± 6.550 Ha terletak di Desa/Kelurahan Teluk Dalam, Teluk, Teluk Beringin dan Teluk Bakau, Kecamatan Kuala Kampar.
Pencabutan IUP-B dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/A01 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT Trisetia Usaha Mandiri.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan, Budi Surlani, S.Hut, Selasa (25/8/2020) mengatakan, ada sejumlah alasan pemerintah mencabut izin PT TUM.
“Salah satu yang mendorong pencabutan IUP-B PT TUM, rekomendasi dari Polres. Kita tak serta merta mencabut izin, karena sudah tiga kali peringatan,” ujarnya.
Dijelaskan Budi, apabila perusahaan sudah mendapat IUP-B maka ada sejumlah kewajiban yang harus ditunaikan, mulai dari Amdal sampai membangun kebun untuk masyarakat.
“Tim yang kita turunkan tak mendapati itu, tak satupun kewajiban mereka penuhi. IUP sejak tahun 2013 lalu, jadi sudah 7 tahun, tapi jangankan tanaman untuk masyarakat, sebatang sawit untuk perusahaan saja tak ada. Paling fatal, mereka ada izin tapi hilang komunikasi,” bebernya.
Lanjut Budi, pihaknya sudah koordinasi dengan BPN terkait pencabutan izin HGU. “Kewenangan bupati hanya di IUP-B, sedangkan HGU itu kewenangan ada di BPN dan kita koordinasikan untuk dicabut izinnya,” tandasnya, kepada GoRiau.