Mencuri di Indomaret untuk Bayar Hutang kepada Mantan Suami, IRT Anak Dua di Pekanbaru Ditangkap

PEKANBARU – Aparat kepolisian dari Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru, meringkus seorang wanita, yang kerap kali melakukan pencurian di ritel Indomaret dan Alfamart di wilayah Kota Pekanbaru.

  Wanita itu berinisial DR (34) Ibu Rumah Tangga (IRT) beranak dua, yang merupakan warga Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan. Ia diamankan saat melakukan aksi pencurian pada hari Selasa (1/8/2020) kemarin sekira pukul 10.50 WIB.

Saat itu ada karyawan yang dengan gerak-gerik DR. Saat diperhatikan di kasir, DR hanya membayar satu jenis makanan kecil dan langsung keluar ritel. Karena sudah di intai dan DR diketahui mengambil sejumlah barang lain, karyawan Indomaret langsung menghampiri DR.

Benar saja, saat diperiksa, didalam tas DR ditemukan 3 plastik yang isinya barang harian dari dalam Indomeret yang belum dibayar. Dan saat di interogasi, DR mengakui kalau dia memang mengambil barang-barang itu dari Indomeret, bahkan dari toko ritel lainnya di hari yang sama.

“Iya, setelah kita menerima penyerahan dari warga sekitar pukul 13.00 WIB di Polsek. Saat di interogasi dia mengakui telah mengambil barang tersebut dibeberapa toko indomaret dan toko alfamart, di hari yang sama sebanyak 4 kali selama 2 jam dimulai dari pukul 09.00 WIB,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Rabu (3/9/2020) sore.

Adapun beberapa jenis barang Toko Indomaret dan Toko Alfamart yang dicuri ditaksir menimbulkan kerugian sebesar Rp 5 juta rupiah. Adapun DR melakukan hal itu untuk kebutuhan sehari-hari.

DR diketahui memang spesialis pencurian di ritel-ritel. Karena sebelumnya tanggal 20 Agustus 2020, DR juga pernah ditangkap pihak Polsek Siak Hulu, namun dilepaskan kembali karena kerugian yang ditimbulkan tidak memenuhi unsur dalam undang-undang.

Tidak hanya itu, sekitar 4 bulan lalu DR juga pernah di amankan di Polsek Bukit Raya dengan kasus yang sama, namun kembali dibebaskan karena kerugian yang ditimbulkan tidak memenuhi unsur didalam undang-undang.

“Tersangka ini punya dua anak mengaku punya hutang dengan mantan suaminya. Dua anak ini anak dari mantan suaminya itu, karena dia harus menutupi hutang itu akhirnya dia melakukan hal ini. Hasil curian akan dijual kembali ke tetangga tetangganya dengan harga lebih murah. Pengakuannya sudah 5 kali melakukan pencurian itu sejak 6 bulan terakhir. Tapi kami masih kembangkan lagi,” tutup Ambarita.