Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Masih ‘Terlilit’ Persoalan Pembebasan Lahan

PEKANBARU – Pembangunan Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) hingga saat ini masih ‘terlilit’ persoalan pembebasan lahan yang belum terselesaikan, diantaranya ada sebanyak 551 bidang tanah yang mengalami tumpang tindih kepemilikan antara masyarakat dan BUMN, dalam hal ini SKK Migas cq. PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Yang mana, tanah yang menjadi sengketa tersebut terbagi dalam dua tahap pengadaan. Pada tahap pertama, ada sebanyak 249 bidang tanah yang hingga saat ini masih mengalami polemik, berlokasi di dua Kabupaten, yakni Siak dan Bengkalis. Dalam peta perencanaan, bidang tanah itu diperuntukkan sebagai mainroad jalan Tol Permai.

Sementara itu, pada pengadaan lahan tahap kedua, ada sebanyak 302 bidang tanah yang juga mengalami tumpang tindih kepemilikan. Untuk lokasinya, berada di Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Dumai.

Terkait persoalan ini, Pemerintah Provinsi Riau telah berkali-kali melakukan rapat dengan seluruh instansi yang berkepentingan dalam penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Di antaranya, meliputi pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN), pemerintah kabupaten/kota, kejaksaan, pengadilan, termasuk PT Hutama Karya selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai kontraktor pelaksana pembangunan tol sepanjang 131 km itu.

Namun nyatanya, hingga usainya rapat yang digelar di Kantor Gubernur Riau pada Rabu (2/9/2020), masih juga belum ada solusi terkait dengan penyelesaian persoalan kepemilikan tanah masyarakat di atas Barang Milik Negara tersebut.

“Masalah ini sebenarnya ada kaitan dengan hak, kepemilikan hak ada dua, antara masyarakat (pemegang sertifikat) dan barang milik negara, karena itu (bidang tanah yang bermasalah) sudah didaftarkan Chevron ke Kementerian Keuangan melalui DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara),” kata Gubri Syamsuar di Kantor Gubernur Riau.

“Jadi, seolah-olah kepemilikan itu ada dua.  Dimiliki DJKN dan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir mengatakan bahwa tanggung jawab dirinya terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Permai tersebut telah selesai.

“Pengadaan tanah jalan tol sudah habis sebenarnya, tanggung jawab saya hanya sebatas konsinyasi. Sudah dikonsinyasi, habis tugas saya,” tegasnya.

Sayangnya, Syahrir juga mengakui jika hingga saat ini pihak pengadilan negeri belum menerima konsinyasi lahan tersebut tersebut. “Cuma jadi masalah sekarang, konsinyasi itu belum diterima oleh pengadilan neger karena ada tahapannya. Jadi pengadilan negeri mohon waktu karena para pihak ini bukan hanya di lingkungan situ saja, ada yang di Jakarta,” ujarnya.

“Nanti kalau sudah penetapan konsinyasi di pengadilan itu terbit, saya selaku ketua memutus hubungan hukum (PHH). Karena satu bidang tanah dimiliki oleh dua pemilik, BMN dan masyarakat biar nanti pengadilan yang menetapkan. Jadi kami tidak bisa menetapkan siapa yang punya,” bebernya.

Dengan polemik yang tidak berkesudahan ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan Jalan Tol Permai, Kementerian PUPR, Eva Monalisa Tambunan menyatakan pihaknya akan mengusulkan persoalan tersebut ke rapat terbatas (Ratas) Presiden di Istana Negara, Jakarta.

“Kita akan coba usulkan ini untuk dibawa dalam Ratas Presiden,” ujarnya.

Apalagi, lantaran hambatan tersebut, rencana pembukaan Tol Permai harus berkali-kali mengalami penundaan.

“Kalau dari dari HK opsinya yang bermasalah ini ditutup dulu, jadi yang dibuka hanya yang clear, supaya ini jalan aja dulu,” ujarnya.