Sudah Empat Hari PSBM di Tampan, Hasilnya tak Maksimal, Dewan Sarankan Libatkan RT dan RW

Pekanbaru, Riau47 Dilihat

PEKANBARU – Meski sudah empat hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, namun masih banyak usaha dan masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Diperkirakan, hal ini terjadi karena kurang tepatnya sosialisasi yang dilakukan.

banner 300x250

“Jangan hanya sosialisasi, pembinaan dan juga sanksi harus ditegakkan. Sanksi itu seharusnya menimbulkan efek jera di tengah masyarakat,” ujar anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Minggu (20/09/2020).

Seharusnya, menurut Roni, sosialisasi dilakukan secara masif, kalau perlu melibatkan Ketua RT dan juga RW. “Bentuk sosialisasi bermacam-macam dan tak perlu ngumpul atau segala macam,” ujarnya.

Dikatakannya, jika dibiarkan, dampaknya akan sangat besar karena penduduk Kecamatan Tampan hampir 20 hingga 25% dari jumlah penduduk Kota Pekanbaru. “Jadi kalau Tampan bermasalah, efeknya luar biasa untuk Pekanbaru. Peraturan harus ditegakan dan ajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi corona,” pungkas Politisi PAN Dapil Tampan ini.

Diberitakan sebelumnya, PSBM yang diterapkan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 160 tahun 2020. Seluruh kegiatan dan aktivitas masyarakat mulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 07.00 Wib dibatasi.

“Evaluasi kita sejak PSBM diterapkan, banyak toko yang masih buka dan tidak dari aturan yang ada di Perwako. Malam pertama masih tinggi pelanggaran, tapi seiring berjalan sudah berkurang,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Jumat (18/9/2020).

Ada 23 usaha dan instansi tertentu yang boleh tetap buka atau pengecualian. Namun, Gurning menyebut di luar itu, masih ada pelaku usaha yang melanggar. Tim masih lakukan pembinaan agar mengikuti aturan Perwako untuk tidak lagi beroperasi dari pukul 21.00 Wib ke atas. (don)