Minta Buruh Tak Terprovokasi Ajakan Mogok Nasional, Nursal Tanjung: Kita Percayakan Pada Perwakilan Buruh di Pusat

PEKANBARU – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Riau, Nursal Tanjung angkat bicara terkait adanya ajakan mogok nasional yang direncakan pada tanggal 6-8 Oktober 2020 mendatang. Ajak tersebut dalam rangka menyikapi rencana pengesahan RUU Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan.

Dikatakan Nursal, pihaknya memang menolak keras jika Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan tetap disahkan dan menghilangkan hak-hak buruh yang sebelumnya tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya, walau kami merasa sepertinya pemerintah masih mengabaikan aspirasi kami ini. Tapi kami akan tetap berupaya, karena ini hak seluruh pekerja, apalagi kita dilindungi UU dalam menyampaikan aspirasi,” ujar Nursal kepada GoRiau.com, Kamis (1/10/2020).

Diakui Nursal, selama ini ada rekan-rekan buruh yang turun langsung ke jalan dengan menggelar berbagai aksi dan ada pula yang menempuh jalur diskusi dengan mengirimkan surat kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Riau maupun langsung ke DPR RI.

“Ini RUU kan gawe-nya di tingkat nasional. K-SPSI juga sudah ‘hunting’ ke para menteri. Tujuannya dalam rangka menyempurnakan Omnibus Law dan supaya pelaksanaannya bisa tepat sasaran, berujung pada kesejahteraan buruh, karena kita harus paham bahwa kesejahteraan itu tanggungjawab negara,” jelasnya.

Artinya, K-SPSI secara kelembagaan sudah bergerak di tingkat pusat untuk menyempurnakan RUU Omnibus Law, sehingga K-SPSI di tingkat daerah sifatnya hanya menunggu instruksi lanjutan dari pusat, termasuk rencana mogok nasional.

Kalau ada ajakan mogok kerja ke jalan, menurut Nursal, seharusnya para buruh bisa mengambil sikap arif, yakni berinduk pada arahan K-SPSI pusat dan menciptakan suasana kondusif di daerah. 

“Kita tidak mau melakukan gerakan yang tidak bijak, nanti akan merugikan buruh, dan juga mempengaruhi lingkungan. Jangan terprovokasi, buruh harus tetap tenang. Kita berikan kewenangan dan amanah pada pimpinan pusat untuk bisa duduk dengan pemerintah pusat. Menyampaikan aspirasi itu tidak harus turun ke jalan. Anggota K-SPSI Riau saja ada 350 ribuan, kalau kita mogok kerja, banyak yang akan dirugikan nanti,” tutupnya.

Seperti yang diketahui, puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja.

Mogok nasional rencananya akan dilakukan dengan tertib dan damai selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober 2020 dan berakhir pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.

Dilansir dari tempo.co, mogok nasional ini rencananya akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota.