PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat setidaknya ada 11.890 baliho dan spanduk calon kepala daerah yang sudah mereka tertibkan, penertiban ini diwarnai dengan aksi protes dan adu argumentasi antara petugas dan simpatisan serta tim pasangan calon.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, Alat Peraga Sementara (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) itu ditertibkan karena tidak sesuai dengan aturan, dimana kampanye baru boleh dilakukan per tanggal 5 Oktober 2020.
Namun, sejumlah pasangan calon sudah melakukan kampanye melalui APS dan APK sejak tanggal 30 September hingga 4 Oktober kemarin.
Penertiban dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jajaran Panwaslu Kecamatan dan jajaran PKD serta melibatkan Satpol PP didampingi pihak kepolisian di masing-masing daerah.
Dalam melaksanakan tugas penertiban APS/APK ini secara umum berjalan tertib dan aman, walaupun terdapat beberapa penolakan seperti di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di kecamatan Rambah, Rambah Samo, dan Ujung Batu.
“Tapi protes ini berakhir setelah petugas melakukan langkah persuasif berdasarkan regulasi yang ada,” kata Rusidi, Selasa (6/10/2020).
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti berupa komplain dari salah satu Ketua Tim Paslon Nomor urut 01, menurutnya hanya APS/APK Paslon 01 saja yang ditertibkan, sementara untuk Bacalon Said Hasim – Abdul Rauf tidak ditertibkan.
“Bawaslu Kepulauan Meranti kemudian menjelaskan bahwa status Hasim- Abdul Rauf waktu itu masih bersatus bakal calon belum ditetapkan menjadi calon karena positif covid-19, maka APS nya belum ditertibkan,” jelasnya.
Sebelum penertiban, Bawaslu Kabupaten/Kota sebenarnya telah mengirimkan surat terlebih dahulu kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) agar menurunkan atau membuka sendiri APS/APK yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, namun tidak dilaksanakan oleh Paslon
Pelaksanaan penertiban diutamakan sekitaran perkantoran pemerintah seperti kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kantor Desa hingga kebeberapa ruas jalan protokol Kabupaten/Kota.
Rusidi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Bawaslu Kabupaten /Kota dan semua pihak yang telah membantu proses dan pelaksanaan penertiban APS/APK di Riau.
Rusidi berharap agar Bawaslu Kabupaten/Kota bisa terus menjaga kerja-sama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam menertibkan APS/APK itu.
“Terima kasih kepada sahabat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan seluruh pihak yang membantu proses dan pelaksanaan penertiban, dan saya berharap kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu berkerja-sama dengan pihak-pihak berwenang,” harapnya.
Adapun, jumlah tertinggi APS/APK yang ditertibkan berada di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Pelalawan dengan Jumlah sebanyak 3.503 dan 1.825 di Kabupaten Rokan Hilir.
Berikut jumlah APS/APK yang ditertibkan Bawaslu dalam kurun waktu 30 September 2020 – 4 Oktober 2020.
Kabupaten Pelalawan : 3.503
Kabupaten Rokan Hilir : 1.825
Kuantan Singingi (Kuansing) : 503
Kabupaten Bengkalis : 669
Kabupaten Rokan Hulu: 1.308
Kabupaten Kepulauan Meranti : 1.216
Kabupaten Siak : 1.092
Kota Dumai : 928
Indragiri Hulu : 846.




