DLHK Kota Pekanbaru akan Angkut Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Duyung

banner 468x60

PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru, akan mengangkut tumpukan sampah di Jalan Duyung. Dan masyarakat diharapkan tidak lagi buang sampah sembarangan, karena jika tertangkap akan di sanksi.

banner 400x400

Hal itu disampaikan oleh Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Ia menegaskan, masyarakat dilarang buang sampah sembarangan, apalagi di pinggir jalan.

“Kalau buang sampah agar di Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Letakkan di sekitar rumah atau tempat usaha, selanjutnya diangkut oleh DLHK. Kondisi saat ini sampah di Jalan duyung akan di bersihkan dan di angkut ke TPA,” tegas Agus, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Selasa (6/10/2020) malam.

Selanjutnya kata Agus, pihaknya akan menerapkan sanksi denda, apabila masih ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, khususnya di pinggir Jalan Duyung.

“Bila kedapatan buang sampah sembarangan, akan di denda sesuai peraturan. Di himbau untuk masyarakat jangan membuang sampai di tempat umum, semak, tempat sepi dan sebagainya. Ini kota kita harus kita jaga kebersihannya agar sehat indah dan nyaman,” tutup Agus.

Diberitakan sebelumnya, Jalan Duyung, yang berada di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, kini jadi tempat pembuangan sampah.

Pantauan GoRiau dilapangan, pada hari Senin (5/10/2020), tumpukan sampah tampak kurang lebih sepanjang 20 meter di pinggir Jalan Duyung. Bahkan, tumpukan sampah sampai ke badan jalan.

Saat melintas di tumpukan sampah itu, tercium bau tidak sedap disepanjang jalan, terlebih saat angin sampah terbawa ikut oleh kendaraan yang melintas.

Selain tumpukan sampah, tampak juga beberapa orang tengah mengais-ngais sampah, diduga untuk mengambil barang-barang yang masih bisa di jual ke tempat penjualan barang-barang bekas.

“Iya kalau lewat situ bau sampah, kadang bikin macet juga,” ujar seorang warga yang yang melintas, kepada GoRiau.com.

banner 970x250