PEKANBARU – Puluhan pria dan wanita terjaring razia yang digelar Satpol PP Kota Pekanbaru di Parma Panam Hotel, Wisma Asiatique dan Wisma SMR, pada Minggu (1/11/2020) dini hari kemarin. Diantaranya, ada yang gadis yang masih berusia belasan tahun, dan menginap sebagai wanita bokingan.
Menanggapi hal ini, Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning meminta agar pengelola penginapan selektif menerima tamu, serta tidak menyediakan tempat bagi pasangan ilegal.
Selain itu, Burhan juga menegaskan bahwa pengelola penginapan akan diberi sanksi jika menyalahgunakan izin operasionalnya. Ia berharap, hal ini tidak kembali terulang.
“Beroperasilah sesuai izin yang ada, jangan sampai menyalahi izin. Kita ingatkan semalam, jangan sampai itu terjadi lagi,” ujarnya, Senin (2/11/2020).
Seperti informasi sebelumnya, sebanyak 28 wanita BO atau wanita bokingan dan 24 pria diamankan Satpol PP Kota Pekanbaru dari tiga penginapan. Tim razia juga mendapati barang bukti aplikasi michat dan sejumlah kondom di kamar nomor 011, Parma Panam Hotel, Jalan Soebrantas yang disewa oleh dua wanita bokingan malam itu.
Usia mereka terbilang masih belia. Seperti Putri yang masih berusia 18 tahun dan mengaku sudah setahun belakangan bekerja menjadi wanita bookingan. Menurutnya, dalam sehari ia bisa menerima tiga orang tamu, dengan tarif antara Rp200 ribu hingga Rp700 ribu.
“Sehari dapat 3 tamu, rata-rata Rp600 ribu sampai Rp700 ribu sekali main,” ungkapnya.
Razia juga dilakukan di Wisma Asiatique, di dalam komplek Giant Panam. Di tempat ini juga ditemukan beberapa wanita dan pria yang bukan pasangan resmi. Sedangkan di wisma SMR, di kamar 201 juga ditemukan wanita bookingan yang sudah melayani tamunya. Terbukti dengan adanya kondom bekas di lantai kamar.




