PEKANBARU – Pasangan Calon (Paslon) Rezyta Meylani – Junaedi Rachmat (Rajut) hampir dipastikan menjadikan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), senin kemarin, (22/3/2021).
Adapun putusan MK adalah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 1 TPS saja. Yakni, TPS 03, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.
Berdasarkan data yang diterima GoRiau.com, TPS tersebut hanya memiliki 307 Daftar Pemilih Tetap (DPT), angka ini kurang satu dari total selisih suara antara Rajut dengan pihak yang menggugat, Rizal Zamzami – Yoghi Susilo (Ridho).
Selisih suara Ridho dan Rajut adalah 308 suara. Artinya, jika sekalipun Ridho berhasil meraup suara 100 persen di TPS tersebut, mereka masih kalah satu suara dari pasangan Rajut.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto mengungkapkan, dari data yang ada, 307 DPT itu terdiri dari 154 laki-laki dan 153 perempuan. Selain itu, ada juga 17 orang yang memilih menggunakan KTP Elektronik namun tidak terdaftar di DPT, sehingga ada potensi suara 324.
Namun, masih dari data KPU itu, tingkat partisipasi pemilih di Pemilu lalu tidak mencapai 100 persen, hanya 233 orang. Dan TPS 03 itu juga bukan merupakan basis Rajut, melainkan basis suara Paslon Wahyu Adi – Supriati.
Wahyu Adi – Supriati memperoleh suara 67, Siti Aisyah – Agus Rianto 66 suara, Nurhadi – Toni Sutianto 49 suara, Rezyta Meylani – Junaedi 37 suara dan Rizal Zamzami – Yoghi Susilo 14 suara.
Sementara itu, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Riau, Zulfan Heri membenarkan hal tersebut, namun pihaknya tetap akan mengawal proses PSU ini hingga sampai rapat pleno di KPU.
“Dalam politik ini kan tidak bisa lengah, kita harus kawal terus sampai pleno,” singkatnya.
Adapun dilakukannya PSU tersebut, sesuai amar putusan yang dibacakan oleh hakim Enny Nurbaningsih, karena dalam fakta persidangan benar terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan KPPS, atas nama Rio Andika Saputra karena tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS
Dalam amar putusan, MK menilai bahwa menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Inhu, tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Inhu tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020 sepanjang belum dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS tersebut.
MK kemudian meminta KPU setempat untuk melakukan PSU di 1 TPS tersebut dalam 30 hari kedepan sejak diucapkannya putusan mahkamah ini.




