Pengusaha Angkutan di Kuansing Palsukan Dokumen

TELUKKUANTAN – Seorang pengusaha angkutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah memalsukan dokumen yang menjadi persyaratan usahanya. Pemalsuan dokumen terungkap saat sang pengusaha melakukan uji kir di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing.

Menurut Budiyanto, Kepala UPUBKB, pihaknya menemukan dokumen tersebut dari bahan yang dilampirkan sang pengusaha. Yakni SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kuansing nomor: 35/DPMPTSPTK-IPAB/2.03.09.2/2020 tentang izin penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan umum.

“Dokumen ini tidak menjadi syarat untuk uji kir kendaraan. Hanya aneh saja, saya heran melihatnya. Kok ada dokumen seperti ini,” kata Budiyanto, Selasa (23/3/2021) di Telukkuantan. Kemudian, surat tersebut diteruskan Budiyanto ke DPMPTSP Naker Kuansing.

Mendapat surat tersebut, Mardansyah, Plt Kepala DPMPTSP Naker Kuansing, mengaku terkejut. Sebab, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu.

“Kami tak pernah menerbitkan izin itu. Itu jelas palsu dan pemalsuan dokumen,” ujar Mardansyah.

Dikatakan Mardansyah, pihaknya sudah memberlakukan tandatangan elektornik sejak tahun 2018 akhir dan efektifnya tahun 2019. Sejak itu, semua perizinan yang diterbitkan melalui OSS sudah diteken elektronik.

“Nah, di izin ini terlihat 10 Juli 2020. Jelas penipuan dan tanda tangan saya manual tersebut dipalsukan,” ujar Mardansyah.

Dalam dokumen palsu tersebut tercantum izin dikeluarkan untuk perusahaan PT. Indah Gerilya Abadi dengan alamat kantor Jalan Lintas Taluk Kuantan 8 Kecamatan Sitoraja Kab. Kuantan Singingi. Nama pimpinan yakni Adhitama Elvan yang beralamat di Jalan Perintis Kecamatan Kuantan Tengah.

“Dari situ saja sudah jelas palsunya. Mulai dari alamat tidak jelas. Mana ada Kecamatan Sitoraja di Kuansing ini. Kemudian, perusahaan ini juga tidak terdaftar di DPMPTSP Naker, tak ada nomor induk berusahanya,” papar Mardansyah.

DPMPTSP Naker Kuansing pun telah melakukan pengecekan langsung ke Jalan Perintis dengan hasil nihil. Tidak ada yang namanya Adhitama Elvan di jalan tersebut.

“Dokumen ini untuk pemenuhan komitmen dan kami belum pernah mengeluarkan pemenuhan komitmen tentang hal ini,” tegas Mardansyah.

Kendati tandatangannya dipalsukan, Mardansyah tidak berencana untuk membuat laporan ke pihak berwajib. Sebab, ia tak mengetahui siapa yang akan dilaporkannya. Terlebih, perusahan tersebut bisa dikatakan perusahaan siluman.