Imigrasi Tembilahan Amankan Imigran Gelap Asal Timor Leste, Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus

banner 468x60

TEMBILAHAN –Kantor Imigrasi Klass II TPI Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Timor Leste. Keduanya masuk Indonesia secara ilegal.

Imigran Timor Leste yang merupakan kakak beradik ini berhasil mengecoh petugas menggunakan dokumen paslu hingga mereka bisa naik pesawat dan sampai di Riau.

banner 400x400

Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur tikus dari Timor Leste ke Atambua dan kemudian membuat surat domisili palsu. Surat domisili palsu itu digunakan kakak beradik imigran Timor Leste ini untuk membeli tiket pesawat menuju Riau.

Pertualangan kakak beradik imigran Timor Leste, Reinato Soares alias Muhammad Najwa (29) dan Adao Salsinha alias Muhammad Adawi (18) harus berakhir di ruang detensi Kantor Imigrasi Klass II TPI Tembilahan.

Kedua pelaku dihadirkan dalam press release yang di pimpin langsung oleh Kepala Imigrasi Klass II TPI Tembilahan, Yulizar SH di Kantor Imigrasi Tembilahan, Kamis (25/3/2021).

Dari keterangan yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Klass II TPI Tembilahan, Yulizar, bahwa Informasi mengenai keberadaan WNA tersebut didapatkan dari salah satu anggota Tim Pora Kabupaten Indragiri Hulu.

Atas hal itu, melalui operasi gabungan yang terdiri dari instansi Kesbangpol Inhu, Polres Inhu, Kodim 0302/Inhu dan Disdukpencapil Inhu pada tanggal 23 Maret 2021 lalu, tim berhasil mengamankan Reyhano Suarez alias Muhammad Najwa di Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Yang bersangkutan masuk ke wilayah RI namun tidak memiliki dokumen keimigrasian apapun. Ia masuk atas bantuan dari paman kandungnya,” ungkap Yulizar.

Selanjutnya, dari pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan terhadap Reyhano Suarez, diketahui bahwa Adao Sasinha yang merupakan adik sepupu Reyhano juga masuk wilayah RI tanpa dokumen keimigrasian apapun.

“Setelah mendapatkan informasi yang valid mengenai keberadaannya, kami langsung melakukan penjemputan terhadap Adao Sasinha pada 24 Maret 2021,” imbuh Yulizar.

Lebih lanjut Yulizar menambahkan, kedua pelaku masuk ke wilayah RI atas bantuannya paman kandungnya di Tembilahan yang sudah menjadi warga Indonesia hingga akhirnya bisa bekerja di Kabupaten Inhu.

“Mereka menggunakan jalur tikus masuk ke Indonesia dari Timor Lete melalui Atambua, Nusa Tenggara Timur. Mereka mengurus surat domisili palsu dengan orang yang tidak mereka kenal di kupang. Data palsu ini mereka gunakan untuk membeli tiket pesawat menuju Tembilahan,” jelas Yulizar.

Menurut Yulizar, keduanya nekat menjadi Imigran gelap karena faktor ekonomi untuk mencari kehidupan yang lebih layak dengan menjadi petani dan nelayan di wilayah Inhu.

“Keduanya kita kenakan dengan pelanggaran terhadap pasal 83 ayat 1 huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yakni tentang illegal entry dan illegal stay,” tutur Yulizal.

Selanjutnya setelah penangkapan kedua pelaku, kata Yulizar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang masih mengumpulkan data-data serta informasi tambahan untuk mendapatkan arahan selanjutnya atas tindakan apa yang akan diberikan kepada kedua kedua warga negara Timor Leste tersebut.

“Kedutaan Timor Leste juga telah meminta data dukung yang bersangkutan dan sudah kami lengkapi. Kita sudah menghubungi keluarganya di Timor Leste untuk memintakan Kartu Keluarga dan akte kelahiran,” pungkas Yulizar.

banner 970x250