ASN Pemko Pekanbaru Terancam Turun Pangkat Jika Mudik Lebaran

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi ASN yang nekat, bisa terancam diturunkan dari jabatannya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Selasa (27/4/2021). Sanksi penurunan pangkat ini merupakan sanksi paling berat bagi ASN.

“Kalau sudah dilarang, apa yang tidak boleh tetapi dilakukan tentu ada sanksinya. Untuk ASN misalnya, bisa saja penurunan pangkat,” ujarnya.

Larangan mudik lebaran ini juga sudah jauh hari disampaikan pemerintah pusat dalam rangka mencegah pandemi Covid-19. Tak hanya ASN, pemerintah juga meminta seluruh warga untuk mengikuti larangan mudik lebaran tahun ini.

“Dalam edaran ini nantinya tidak hanya bagi ASN saja. Tapi ini juga berlaku bagi warga Kota Pekanbaru,”pungkasnya.