KAMPAR – Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Dikantonginya nama calon tersangka dugaan korupsi di RSUD Bangkinang ini seiring proses penyidikan yang sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, dan masih berjalan sampai saat ini.
Kendati begitu, jaksa belum mau buru-buru menyampaikan nama-nama calon tersangka dalam dugaan korupsi di RSUD Bangkinang tersebut. Jaksa baru memberi sinyal, bahwa tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini lebih dari 1 orang.
“Jadi berdasarkan hasil ekspos (gelar perkara), intinya sudah mengerucut, siapa-siapa yang menjadi saksi, dan siapa-siapa yang menjadi tersangka. Nanti kita tunggu langkah berikutnya,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (24/5/2021).
Selain itu dibeberkan Raharjo, jaksa juga sudah mengantongi hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dan alat bukti.
“PKN juga sudah ada, keterangan saksi, ahli juga sudah,” urai dia.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Riau, penyidikan akan segera rampung. Disebutkannya, proses ini hanya tinggal setahap lagi.
“Prosesnya tinggal setahap lagi untuk penetapan tersangka. Siapa tersangkanya nanti kita umumkan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dirangkum Tribunpekanbaru.com, sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk diperiksa.
Adapun yang pernah diperiksa tim jaksa penyidik, adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan. Tak hanya ruang rawat inap tahap III, ada pula indikasi dugaan korupsi pada tahap I dan II di rumah sakit itu. Jaksa pun tengah mendalami dugaan tersebut.
Saat perkara ditingkatkan menjadi penyidikan, jaksa penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.
Informasinya, jaksa sudah memeriksa dr Asmara Fitrah Abadi, selaku Direktur Utama (Dirut) RSUD Bangkinang saat ini.
Tidak hanya dr Asmara Fitrah Abadi, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019, dr Andri Justian sebagai saksi.
Terkait proses pendalaman perkara, sejumlah pihak telah diundang oleh jaksa ke Kantor Kejati Riau untuk diklarifikasi sejak beberapa waktu lalu.
Dalam tahap ini, jaksa tengah berupaya mencari peristiwa pidana. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan kegiatan itu.
Dalam prosesnya, jaksa akhirnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Untuk diketahui, proyek itu dikerjakan tahun 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar. Diduga ada indikasi pinjam bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.
Sementara dari informasi yang diperoleh, ada dua perusahaan yang memasukkan surat penawaran. Pertama, PT Gemilang Utama Alen. Perusahaan yang beralamat di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai penawaran Rp46.492.675.038,79.
Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.










