Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan SHU KNES Kampar

banner 468x60

KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar dalam waktu dekat akan melakukan penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang terjadi di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatreskrim, AKP Berry Juana Putra, mengatakan terkait proses penanganan perkara tersebut hingga saat ini masih terus berjalan.

banner 338x250

Ia menuturkan hingga saat ini dalam proses penyelidikan perkara dugaan penggelapan SHU ini pihaknya telah memeriksa sejumlah nama yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pemeriksaan para saksi ini kita lakukan secara maraton untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan SHU di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek,” ujar Berry, Jumat (21/5/2021).

Untuk diketahui KNES merupakan koperasi yang ditunjuk sebagai pengelola Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada masyarakat adat Senama Nenek.

KNES ini ditunjuk untuk bertindak sebagai perpanjangan tangan masyarakat penerima objek TORA di Senama Nenek dalam kerjasama kemitraan dengan PTPN V.

Berry menuturkan terkait penetapan tersangka pada perkara tersebut, ia menuturkan Satreskrim dalam waktu dekat akan melakukan penetapan tersangka dalam perkara itu.

Ia menuturkan terkait bergulirnya perkara ini di proses pihaknya berdasarkan adanya laporan dari salahsatu anggota KNES ke pihak Polres Kampar yang merasa dirugikan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua KNES, M Alwi Arifin dijemput paksa pihak Polres Kampar, Kamis (29/4/2021) siang karena tidak mengindahkan dua kali pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polres Kampar.

Kasatreskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra membenarkan bahwa pihak Polres Kampar melakukan penjemputan paksa yang bersangkutan.

“Kita melakukan penjemputan paksa yang bersangkutan setelah dua kali dilakukan pemanggilan tidak di indahkan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Berry menjelaskan pemanggilan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka meminta keterangan terkait perkara yang tengah ditangani Polres Kampar.

“Pemanggilan yang dilakukan untuk dimintai keterangan terkait laporan dari anggota KNES tentang adanya penggelapan SHU,” ungkapnya.

Dirinya menuturkan yang bersangkutan berstatus saksi saat ini. Ia menuturkan beberapa waktu lalu pihaknya sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut, tetapi tidak di indahkan yang bersangkutan.

Untuk diketahui, selain Polres Kampar, pihak Polda Riau juga tengah menangani perkara yang berkaitan dengan KNES.

banner 970x250