KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang pria warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu dan daun ganja kering, pelaku inisial ZA (37) ditangkap di sekitar rumahnya pada Senin (24/5/2021) sore.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 1,79 gram, 1 unit Hp merk Nokia, 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (24/5/2021), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu.
Beberapa saat sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar telah mengamankan seorang bandar Sabu-sabu inisial AR yang merupakan tetangga dari ZA, dan dalam waktu yang berdekatan muncul ZA dan langsung diamankan oleh petugas.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dan Sabu-sabu, menurut pengakuan ZA bahwa narkotika jenis shabu itu didapatnya dari AR sang bandar shabu yang sudah diamankan petugas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.










