KAMPAR – Dengan meningkatnya kasus positif virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Kampar, Riau, pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran terkait penutupan taman rekreasi/wisata dan peniadaan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, Yuricho Efril saat dijumpai usai mengikuti Rapat pemantapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Bangkinang Kota, Jumat (28/5/2021) sore.
Ia mengatakan, surat edaran itu berisi tiga poin yakni, seluruh pelaku usaha taman rekreasi/wisata menutup usaha selama 14 hari hingga 10 juni 2021.
Kedua, menunda dan meniadakan kegiatan keramaian di dalam gedung atau hotel yang melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ketiga, pengawasan melekat kebijakan tersebut dilakukan oleh tim penegak hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar dan secara berjenjang baik di desa, kecamatan dan kabupaten.
“Dalam pelaksanaannya, tim juga melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Yuricho Efril.










