PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DPRD Riau, Husaimi Hamidi meminta komitmen Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk bisa bersinergi dengan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat Riau.
Hal tersebut disampaikan Husaimi usai mengunjungi Desa Rantau Sakti, Tambusai Utara, Rokan Hulu. Disana, Pansus menemui adanya salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) yang bersumber dari limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
PLTBg tersebut, kata Politisi PPP ini, dibangun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan memakan biaya sekitar Rp 35 Milyar tahun 2017 lalu, namun pengelolaannya tidak maksimal, dimana dari kapasitas listrik 1 MW, hanya terpakai kurang dari 300.000 Watt.
PLTBg ini, tambahnya, diserahkan oleh kementerian kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, sementara Pemkab Rohul tidak punya Dinas ESDM. Sehingga, Pemkab menyerahkan pengelolaan ke desa tanpa payung hukum yang jelas.
“PLN tak mau mengambil dari sana, alasan mereka izinnya tidak ada dan segala macamnya. Perda ini kan turunan dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), kalau tak ada dukungan dari PLN, kan sudah juga, siapa yang mau beli listrik dari PLTBg ini,” tuturnya.
Legislator Dapil Rohil ini menjelaskan, perawatan mesin PLTBg juga kurang layak, dimana mesin bekerja 24 jam sehari, ini membuat mesin rentan rusak, belum lagi suku cadang yang susah didapat.
“Kalau sudah rusak, masyarakat tidak bisa menikmati listrik berbulan-bulan,” katanya, Minggu (27/6/2021). Dalam minggu ini, Pansus akan mengundang PLN mempertanyakan komitmen PLN untuk membantu pemerintah menyusun RUED 2020-2050 ini. Sebab, PLN sebagai BUMN mesti membantu program daerah yang terintegrasi dengan program nasional.
Menurut Husaimi, PLN mesti mengaliri desa tersebut dengan listrik dan gas yang dihasilkan oleh PLTBg dialihkan saja menjadi gas LPG. Karena, jika dari hitung-hitungannya, penjualan dalam bentuk gas lebih menguntungkan ketimbang dalam bentuk listrik.
“Memang lebih untuk kesana (LPG), kita bisa gandeng investor, tapi payung hukum tak jelas, makanya kerjasama dengan pihak ketiga tak bisa dilakukan. Nantilah kita diskusikan lagi dengan PLN dan Dinas ESDM, kita koordinasi dulu dengan Komisi IV selaku mitra ESDM,” imbuhnya.
Selain mengundang PLN, Pansus juga akan memanggil sejumlah perusahaan yang memakai listrik dari PLTBg tersebut guna mempertanyakan kendala yang mereka hadapi dalam memanfaatkan listrik tersebut.
“Saya kalau jadi Ketua Pansus, pasti serius, saya tak mau nanti ada lagi yang tertinggal waktu Perda disahkan. Perda RUED ini dipakai 30 tahun kedepan, jangan sampai Perda ini hanya jadi buku hias saja,” tutupnya.
Sementara itu, Anggota Pansus, Syamsurizal, menambahkan, PLN sebenarnya sudah membangun tiang listrik menuju desa tersebut, namun karena ada PLTBg, PLN tidak melanjutkan lagi.
“Sekarang PLN itu sudah memasang jaringan listrik, tapi stagnan, tidak dilanjutkan karena mereka tahu ada PLTBg. Sementara PLTBg itu kalau sudah rusak, berbulan-bulan lah masyarakat hidup tanpa listrik,” tuturnya.
Dinas ESDM Provinsi Riau, lanjut Politisi PAN ini, tidak bisa menganggarkan operasional maupun perawatan mesin PLTBg tersebut karena aset tersebut bukan merupakan aset Pemprov Riau.
“Sekarang operasionalnya dari retribusi warga sekitar, yang terpakai hanya 270 ribu watt, sementara kapasitas listrik 1 MW. Jadi biaya yang dikeluarkan untuk mengoperasikan 1 MW hanga terpakai 270 ribu, kan mubazir,” tutupnya.










