ASN Pemprov Riau Harus Jadi Teladan Masyarakat dalam Penerapan 5M di Lingkungan Kerja Hingga Rumah

banner 468x60

PEKANBARU – Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau turun melakukan pengawasan disiplin dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 terhadap Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Non ASN Provinsi Riau.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau (Kasat Pol PP) Hadi Penandio didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Fanloven mengatakan pengawasan disiplin dan penerapan prokes Covid-19 ini berdasarkan SE Nomor : 146/SE/BKD/2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN Disiplin Protokol Kesehatan sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

banner 338x250

“ASN sangat memegang peranan penting untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan tempat tinggal, karena ASN Pemrov Riau merupakan pelopor Penerapan Prokes Covid-19,” kata Hadi Penandio dalam keterangan diruang kerjanya, Kamis (29/7/2021) kemarin.

Sasaran kegiatan pengawasan itu, kata Hadi yaitu ke kantor UPT/Cabang Dinas/Unit Kerja atau UP di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang tersebar di Kab/Kota se-Provinsi Riau untuk memastikan dan memotivasi ASN dan Non ASN Provinsi Riau Riau agar melaksanakan Surat Edaran Gubernur Riau.

“Tujuan utama dari giat ini untuk kembali mengingatkan ASN dan non ASN agar melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan gerakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi,” sebut Hadi.

Selain itu, Kasat Pol PP juga mengingatkan jajarannya sebagaimana amanat Gubernur Riau pada Selasa (27/7/2021) lalu di halaman Gedung Daerah bahwa Satpol PP dalam melaksanakan tugas harus bersikap humanis dan santun agar tercipta ketentraman dan ketertiban ditengah masyarakat.

Dalam penyesuaian sistem kerja, Satpol PP masuk dalam layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah yang dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal seratus persen.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Pekanbaru masuk kriteria PPKM Level-4 dan 12 Kab/Kota kriteria PPKM Level-3, apapun levelnya ASN dan Non ASN Provinsi Riau diharapkan konsisten dalam menerapkan 5M agar penularan Covid-19 dapat ditekan.

banner 970x250