PEKANBARU – Belasan tempat usaha telah mendapatkan sanksi denda dan penyegelan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berlaku di Kota Pekanbaru. Hal ini disampaikan Koordinator Gakkum dan Hunting Satgas Covid-19 Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kabid PPUD Satpol PP Pekanbaru Fakhruddin, Jumat (30/7/2021).
Ia merincikan ada 11 tempat usaha yang disanksi denda sebesar Rp500 ribu. Kemudian 5 tempat usaha disanksi penyegelan sementara.
“Dari 11 tempat usaha yang didenda, sudah terkumpul Rp5.300.000. Satu lokasi usaha didenda Rp300.000,” ujarnya.
Disamping itu, Udin menjelaskan pihaknya juga memberikan sanksi denda kepada perorangan yang melanggar protokol kesehatan. Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.
“Untuk perorangan ada 7 orang. Jadi total denda yang terkumpul sejak PPKM Level 4 berkisar Rp6.000.000 sejak 26 Juli hingga 30 Juli 2021,” jelasnya.
Menurutnya, sanksi denda yang terkumpul sepenuhnya diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru. Pihaknya juga masih rutin melakukan pengawasan guna menertibkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan menghentikan penyebaran Covid-19.










