Semua Calon Sekdaprov Dinilai Tak Layak, Fitra: Gubernur Jangan Menelan Bulat-bulat Hasil Pansel

banner 468x60

PEKANBARU – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mempertanyakan komitmen Gubernur Syamsuar dalam membangun Provinsi Riau. Hal tersebut disampaikan Fitra terkait proses pemilihan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Manajer Advokasi Fitra, Taufik mengatakan, pihaknya sejak awal sudah menduga bahwa SF Hariyanto akan menjadi Sedakprov. Menurutnya, dari awal penjaringan hingga penetapan calon, memang tidak ada yang cocok menduduki jabatan eselon satu itu.

banner 338x250

Fitra, jelasnya, sudah melakukan rekam jejak calon Sekdaprov tersebut dengan melihat tiga nama yang di serahkan oleh pemerintah Provinsi kepada Pemerintah pusat, yaitu pertama Said Indra Suandy, Said Mustafa, dan SF Hariyanto.

Said Indra saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Said Mustafa menjabat terakhir sebagai Sekda Kota Dumai, kemudian SF Hariyanto yang menjabat sebagai Inspektur V, Kementerian PU/PR.

“Dalam penelusuran rekam jejak, ada tiga aspek yang di tracking, aspek pertama pengembangan informasi pribadi, dilihat dari keterangan jabatan dan keterangan pendidikan dan keluarga. Aspek kedua, integritas diri, dilihat adalah Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), moral etika jabatan, koneksi relasi jabatan, dan keterlibatan dalam perkara hukum, dan aspek ketiga adalah kapasitas diri, dilihat dari prestasi, kinerja dan kepribadian,” jelas Taufik, Selasa (10/8/2021).

Dilanjutkan Taufik, rekam jejak dilakukan dengan menggunakan metode penelusuran media sosial dan pendalaman informasi dengan melakukan wawancara pada orang yang mengenal dan melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan.

Berdasarkan kesimpulan tracking, yang menjadi catatan adalah masalah aspek integritas dan kapasitas diri yang menujukan tidak ada satupun dari tiga peserta tersebut memiliki ketataan hukum yang baik.

Bahkan, dari tiga nama terdapat dua nama mempunyai rekam jejak yang pernah bersinggungan dengan kasus perkara korupsi seperti dipanggil menjadi saksi baik di persidangan maupun pada pemanggilan di kejaksaan, kepolisian bahkan menjadi saksi kunci pada kasus persidangan yang di tangani oleh KPK.

“Kasusnya beragam ada yang dipanggil menjadi saksi pada kasus PON, dana rutin, pembangunan pipa dan bahkan permasalahan korupsi Karhutla dan pengadaan baju dan itu statusnya pernah menjadi saksi dan mengetahui benar terkait dengan kronologis perkara korupsi tersebut,” tegasnya.

Apalagi jika dilihat berdasarkan aspek kapabilitas diri terkait prestasi dan kinerja. Hasilnya juga tidak ada yang menujukan citra yang positif dan menonjol pada masing-masing tiga peserta tersebut di dunia kerja sebelumnya.

“Sehingga, seharusnya ini menjadi tanda tanya bagi publik terhadap proses perekrutan yang dilakukan oleh Pansel sebelumnya. Seharunya gubernur tidak menelan mentah-mentah hasil Pansel tersebut, jika gubernur tidak mempunyai kepentingan pribadi terhadap satu nama diantara tiga orang yang lolos seleksi pansel itu, tindakan gubenur harus di lihat dengan mencari tahu latar belakang dan sepak terjang kadidat tersebut,” jelasnya.

Posisi sekda kata Taufik, adalah posisi yang sangat kuat dalam mengimplementasi pelaksanaan kebijakan visi, misi dan arahan gubenur. Jika fakta yang tergores dalam rekam jejak kadidat tersebut buruk dan malah tidak dipertimbangkan oleh gubenur, artinya ada yang salah dalam pandangan gubenur selama ini terhadap penetapan sekda itu.

“Wajar publik menduga ada kepentingan dan harapan pak gubenur selain harapan terhadap jalannya tata kelola pemerintahan. Percuma saja dilakukan proses penjaringan kalaulah hasilnya juga tidak sesuai harapan publik,” tuturnya.

Dugaan publik, lanjut Taufik, adalah kekhawatiran supaya jangan sampai gubenur salah jalan untuk kesekian kalinya, dan sekarang masih ada kesempatan gubernur untuk mempertimbangkan dengan memperhatikan sepak terjang calon sekda tersebut.

“Kita mengantisipasi supaya kedepan boomerang terkait dengan masalah lama tidak akan terulang kembali, makanya komitmen pemberatasan korupsi pak gubenur wajib ditanyakan lagi sejauh mana pak gubenur berpihak pada kasus pencegahan korupsi di Riau,” tutupnya.

Kado Ulang tahun Riau, Gubri Harus Bijak lagi

Momentum Ulang tahun Riau yang ke 64 Tahun seharusnya menjadi intropeksi bagi gubenur untuk bijak lagi mereview kembali hal apa saja yang sudah dilakukan dari sisi kebijakan, termasuk pada penilaian penetepan Sekdaprov Riau untuk ditinjau kembali.

Mengingat sudah tiga tahun lebih Syamsuar menjabat, dinamika yang tidak baik pada pemerintahan masih saja dipertontonkan ke publik, mulai dari kinerja yang lemah, masalah korupsi anak buah dan juga belum tergambarkan bagaimana Syamsuar berkomitmen dengan isu pencegahan korupsi di Riau.

“Masalah penetapan sekda menjadi problem mendasar kritik publik kepada gubenur, seharusnya gubenur dalam kesempatan tiga tahun jabatan ini harus memaksimalkan kembali komitmen pemberantasan dan pencegahan korupsi dilingkungan pemerintahannya dengan membuat kebijakan dan mengedepankan ruang publik untuk berpartisipasi, meningkatkan ruang transparansi yang sudah ada ke tahapan lebih baik lagi,” ujarnya.

“Termasuk mengecek data-data para pejabat yang masih aktif tetapi sudah berstatus tersangka ataupun terpidana dalam kasus rasuah atau pidana lain untuk segera diambil tidakan dipecat. Salah satunya Mantan Sekda nonaktif, Yan Prana, apakah statusnya sudah dipecat atau belum?” ulasnya.

Oleh karena itu, atas dasar permasalahan pemilihan Sekdaprov Riau tersebut dan momentum hari ulang tahun yriau, maka sebaiknya Gubenur Riau selaku kepala daerah menunda pelantikan pengesahan Sekdaprov dan mempertimbangkan masukan publik sebagai wujud partisipasi publik yang mana sudah teramanatkan dalam PP 45 Tahun 2017.

Dan dam momentum milad ke-64 tahun Provinsi Riau, Gubernur Syamsuar harus bijak dan berkomitmen kembali terhadap isu pemberantasan korupsi dengan menjalankan Pergub yang mengatur terkait dengan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi pemerintah Provinsi Riau tahun 2018 -2019 untuk diperbaharui sebagai pedoman OPD dimasa kepemimpinan Syamsuar-Edy Natar.

Selain itu, ia juga berharap dengan problem yang terjadi pada permasalahan pemilihan Sekdaprov, maka sebaiknya Presiden meninjau kembali nama SF Hariyanto dalam penetapan Sekda Riau ke depan untuk di pertimbangakan pada aspek integritas yang mana dalam rekam jejak diduga pernah terlibat sebagai saksi dalam perkara korupsi maupun kasus hukum lainnya, supaya kinerja daerah Provinsi Riau kedepan semakin lebih baik.

banner 970x250