Persadi Selenggarakan PKPA dan Langsung Ujian Advokat Angkatan III di Riau, Syam Daeng Rani: Free KTA Seumur Hidup Tanpa Iuran

banner 468x60

JAKARTA – Untuk ketiga kalinya, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) sukses menggelar ujian Advokat dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PPKA) dan dilanjutkan Ujian Profesi Advokat Angkatan III diselenggarakan di Hotel Pangeran Pekanbaru Riau bekerjasama dengan Universitas Islam Indragiri (Unisi), Minggu (15/07/2021).

PKPA dan langsung ujian diselenggarakan saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini diikuti dua puluh lima peserta dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

banner 338x250

Pada penyelenggaraan PKPA dan Ujian pada Angkatan I dan II waktu lalu diselenggarakan di Kampus Unisi Tembilahan, Rektor Unisi, Dr H Najamuddin, Lc, MA saat pembukaan ujian dan PPKA mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Persadi tersebut.

Dengan adanya Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini (PKPA), Najamuddin berharap para peserta mendapat pembekalan yang cukup dan lulus ujian sehingga nantinya bisa menjalankan profesi advokat secara profesional dan berintegritas tentunya dengan memahami seluruh aspek hukum dan Kode Etik Profesi Advokat.

“Kita berharap nantinya lulusan Persadi mampu menjadi advokat pembela hukum profesional dan berintegritas, dan tentunya kita berharap seluruh peserta bisa lulus dengan nilai yang baik,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Persadi, Syam Daeng Rani mengatakan, ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh DPN Persadi tersebut, sebelumnya juga telah diselenggarakan PKPA dan Ujian Angkatan I dan II di Unisi.

“Nantinya para lulusan Persadi akan diangkat dan dimohonkan sumpah di Pengadilan Tinggi Pekanbaru sesuai amanah UU Advokat No.18 Tahun 2003, dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI, No.073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015 ” tambahnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Persadi sebagai lembaga yang diakui pemerintah, bisa menyelenggarakan PKPA sekaligus melaksanakan ujian dan pelantikan serta pengajuan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi wilayahnya peserta masing-masing di seluruh Indonesia sesuai Keputusan Kemenkumham RI No. AHU-008522.AH.01.07.TAHUN 2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Pengesahan Organisasi Advokat PERSADI dan Pengurus DPN PERSADI sesuai amanah UU Advokat No. 18/2003, dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI, No.073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015.

Persadi sebagai salah satu organisasi advokat (OA) di tanah air, yang merupakan salah satu instrument alat penyelenggara lembaga negara yang resmi dan diakui negara sesuai amanah undang-undang dimana advokat sebagai penegak hukum, tentunya diharapkan akan mampu mempercepat “revolusioner” organisasi advokat di Indonesia yang konsen memberi perlindungan kepada anggotanya.

Terutama bantuan anggotanya dalam menjalankan profesi advokat dengan penuh itikad baik baik, di tingkat pemeriksaan Dewan Kehormatan serta di tingkat penyidikan di kepolisian dalam maupun di luar peradilan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan Kode Etik dan Undang-undang Advokat.

Persadi berjuang dan selalu berupaya memberi kemudahan-kemudahan untuk anggotanya di seluruh Indonesia, salah satunya menurut Ketua Umum DPN Persadi itu, adalah dengan memberi Kartu Tanda Advokat (KTA) secara gratis dan berlaku seumur hidup tanpa iuran bulan anggota.

Sehingga anggota Persadi tidak perlu repot-repot untuk memperpanjang KTA-nya setiap tiga tahun sekali, dan kebijakan tersebut menurutnya, berlaku bagi anggota Persadi di seluruh Indonesia.

“Tidak ada satupun Organisasi Advokat (OA) di negeri ini, yang mengratiskan KTA-nya dan berlaku seumur hidup serta tanpa iuran bulanan anggota”, ungkap Syam Daeng Rani yang biasa disapa SDR, yang juga mantan Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan ikut mendirikan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) tahun 1990 di Jakarta, serta menjabat sebagai Wasekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI hingga saat ini.

Program kedepannya untuk pengembangan Persadi ini, menurutnya, akan mendirikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Saat ini sudah beberapa daerah di Indonesia yang mempunyai DPD maupun DPC, dan daerah lainnya terus digesa pembentukannya,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut menurutnya, mulai 4 September hingga 19 Desember 2021, Persadi akan meluncurkan Program PKPA Langsung Ujian Profesi Advokat, diselenggarakan setiap dua kali dalam sebulan secara online di seluruh Indonesia.

Program tersebut katanya, tentu dengan biaya terjangkau dengan waktu yang singkat namun berkualitas dengan cara menyajikan materi materi PKPA yang betul-betul dibutuhkan bagi advokat dalam prakteknya kelak.

“Disamping itu, peserta PKPA diberi sertifikat yang mempunyai bobot nilai terakreditasi secara akademis,” tandasnya.

banner 970x250