Denda Pelanggar Prokes PPKM Level 4 Pekanbaru Capai Puluhan Juta

banner 468x60

PEKANBARU – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru mendata jumlah uang denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sudah mencapai Rp37.950.000. Jumlah tersebut terkumpul sejak PPKM Level 4 berlaku di Kota Pekanbaru, yakni sejak 26 Juli 2021 lalu hingga 15 Agustus 2021 kemarin.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang merinci sejak tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus lalu, jumlah denda mencapai Rp22.800.000. Kemudian, sejak tanggal 10 Agustus hingga 15 Agustus kemarin denda yang dibayarkan para pelaku usaha dan perorangan yang melanggar mencapai Rp15.150.000.

banner 338x250

“Jadi, total denda hingga kemarin mencapai Rp37.950.000,” ujarnya, Senin (16/8/2021).

Menurutnya, para pelaku usaha yang terjaring sebagian besar tempat kuliner. Mereka dianggap melanggar, seperti karena jumlah makan ditempat melanggar kapasitas yang ditentukan dan masih adanya keramaian.

Kemudian perorangan yang dikenakan sanksi administrasi denda merupakan mereka yang tidak menggunakan masker.

“Kita berikan mereka denda maksimal hingga Rp500 ribu. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021,” jelasnya.

Ia menyebut, sanksi diberikan sesuai penilaian PPNS di lapangan. Mereka melakukan penilaian objektif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

banner 970x250