Belum Ada Perda, Kuansing Belum Bisa Terbitkan PBG

banner 468x60

TELUKKUANTAN – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus oleh Presiden Joko Widodo dan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Akibat perubahan itu, pelayanan perizinan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terganggu. Terutama berkaitan dengan PBG. Saat ini, banyak warga yang mengajukan PBG, tapi belum ada satu pun yang terbit.

banner 338x250

Mardansyah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing, tidak membantah banyaknya permohonan PBG yang masuk, namun belum bisa diterbitkan.

“Iya, saat ini memang banyak yang mengajukan permohonan, karena belum ada Perda, kita pending dulu,” kata Mardansyah, Senin (16/8/2021) pagi di Telukkuantan.

Dikatakan Mardansyah, pihaknya baru bisa menerbitkan PBG jika sudah ada peraturan daerah (Perda) mengenai bangunan gedung. Sementara, Perda yang ada di Kuansing berisi tentang IMB, bukan PBG. “Tentu harus diubah dulu Perda ini.”

“Kalau regulasi sudah ada, baru bisa kita menerbitkan PBG ini,” kata Mardansyah.

Dikatakan Mardansyah, terbitnya PP nomor 16 tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, Ade Fahrer Arif beberapa hari yang lalu menyatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Bagian Hukum Setda Kuansing terkait PBG tersebut.

“Kita minta telaah Bagian Hukum mengenai regulasi PBG ini. Tentu kita akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Mudah-mudahan secepatnya selesai,” ujar Ade Fahrer.

banner 970x250