PANGKALAN KERINCI –Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Bumi Tuah Sekata dan menangkap para pelakunya. Dua pelaku diamankan berikut barang bukti belasan paket sabu.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah kedai minuman di Jalan Koridor PT RAPP Km 2 Pangkalan Kerinci pada Senin (16/8/2021) malam.
“Dua pelaku diamankan, MA (40) dan JL (42), berikut barang bukti paket sabu,” kata Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Rabu (18/8/2021).
Disebutkannya, sebanyak 21 paket sabu dengan berat kotor 10,32 gram, ponsel, uang tunai, mobil Innova warna silver BM 1697 LY disita sebagai barang bukti.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit I melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku,” katanya.
Tim melihat seseorang yang mencurigakan di dalam kedai di Jalan Koridor Km 2 Pangkalan Kerinci. Kemudian tim mendapati satu paket plastik bening klep merah terletak di lantai.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tim mendapati 19 paket sabu ukuran sedang. Tim juga mengamankan JL selaku pemilik kedai karna turut melakukan transaksi,” terang Iptu Edy.
Kemudian tim juga melakukan penggeledahan di mobil milik tersangka MA. Lagi-lagi tim menemukan satu bungkus sabu di dalam tas.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui mendapatkan sabu dari S (DPO) di Pekanbaru via telpon. Kemudian tim mencoba menghubungi S namun nomor tidak aktif, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya, kepada GoRiau.com.










