PEKANBARU – Guna menampung aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, 65 Anggota DPRD Riau saat ini tengah melaksanakan reses masa sidang III (Mei-Agustus) tahun sidang kedua 2020 – 2022 pada tanggal 15 sampai 31 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Riau, Yulisman, dikatakan dia, proses penampungan aspirasi atau reses merupakan tugas pokok anggota DPRD yang diatur dalam regulasi, itu merupakan tupoksi para legislator.
Diakui Yulisman, saat ini Provinsi Riau sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ada yang level 3 dan level 4. Makanya, pada masa reses kali ini ada aturan yang mesti dipatuhi Anggota DPRD Riau
“Nah dengan adanya PPKM ini, skema resesnta jadinya Sekretariar berkoordinasi dengan pemeruntah kabupaten kota. Dengan koordinasi dengan satgas Covid19. Jadinya kewajiban terlaksana, prokes dan PPKM tetap bisa dijalankan,” kata Yulisman, Kamis (19/8/2021).
Untuk memastikan proses reses bisa optimal dan menerapkan protokol kesehatan, Yulisman menyebut Badan Musyawarah (Banmus) sudah memberikan rentang waktu cukup panjang, yakni dua minggu
“Titiknya tetap 12, jadi semua tergantung situasi dilapangan. Nanti kita lihat perkembangan berikutnya, tiap reses anggota akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat,” ulasnya.
Yulisman berharap, para wakil rakyat yang melaksanakan reses bisa untuk menjadi garda terdepan dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan dengan menerapkan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Kira harap para anggota DPRD yang menggelar reses menerapkan prokes ketat, dan juga menyiapkan cuci tangan dan lainnya yang berkaitan dengan prokes,” tutupnya.










