Supaya Pendapatan Pajak Bisa Meningkat, Karmila Dorong Pemprov Riau Awasi Proses Pembuatan KTP Warga

banner 468x60

PEKANBARU –Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pajak DPRD Riau, Karmila Sari meminta Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Pencatatan Sipil (PMD-Dukcapil) untuk bisa betul-betul menjamin kemudahan proses pembuatan E-KTP.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III berdasarkan hasil rapat Pansus Pajak dengan stakeholder terkait, dimana KTP merupakan syarat wajib dalan pembayaran pajak tahunan.

banner 400x400

Sebagai informasi, Karmila sempat memperjuangkan supaya KTP bukan menjadi syarat utama pembayaran pajak, namun digantikan dengan kartu identitas lain, ternyata usulannya ini bertentangan dengan regulasi yang ada.

“Tidak bisa dimasukkan, karena perundang-undangan memang menegaskan kartu identitas yang dimaksud adalah KTP. Kemudahan pengurusan KTP di dinas terkait menjadi kunci dari solusi ini, karena itu kami kemarin juga memanggil dinas terkait agar bisa terus tanpa henti mengontrol kemudahan pengurusan KTP,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Riau ini, Rabu (18/8/2021).

Dinas terkait, lanjutnya, sudah menjamin akan melakukan pengawasan ke tingkat bawah, dan masyarakat bisa melaporkan keluhan-keluhannya dalam proses pembuatan e-KTP, baik melalui saluran resmi pemerintah atau melalui media.

“Sehingga kita semua bisa ikut membantu mengontrol kelancaran pelayanan. Pada saat rapat, dinas sudah komit untuk kelancaran dan kemudahan pengurusan KTP. Namun, masyarakat tetap harus mengikuti persyaratan yang ada,” kata Legislator Dapil Rokan Hilir ini.

Jika kepengurusan KTP sudah mudah, Karmila berharap pendapatan daerah dari sektor pajak bisa ditingkatkan, dan nantinya uang tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan sebagainya.

Di samping itu, sambungnya, Pansus akan berkoordinasi dengan Bank Riau Kepri (BRK) agar lebih giat untuk memfasilitasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam bentuk fasilitas pengadaan drive thru ataupun hal lain yang bisa memudahkan dan memberi kenyamanan wajib pajak dalam membayar kendaraan bermotor dan pajak lainnya.

“Secara administrasi, apabila 2,4 juta wajib pajak kendaraan bermotor aktif dan terlayani dengan cepat dan mudah, biaya admistrasi juga secara rutin dan terukur dapat masuk ke BRK,” terangnya.

Apalagi saat ini, Bapenda selalu menggalakkan untuk menghindari kerumunan pembayaran drngan membiasakan wajib pajak atau masyarakat menggunakan aplikasi pembayaran melalui aplikasi di handphone ataupun ATM.

Lebih jauh, Pansus dalam waktu dekat akan memanggil asosiasi dealer kendaraan di Riau. Sebab, saat ini banyak masyarakat yang membeli kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar) karena proses inden lebih cepat.

“Jadi banyak yang membeli kendaraan di sana. Sementara pajak kendaraan baru itu tinggi. Ini yang mau kita coba cari solusi juga,” tutupnya.

banner 970x250