PEKANBARU – Tindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas kebun sawit di kawasan hutan, di Jalan Lintas Duri, Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Ditreskrimsus Polda Riau periksa Manager PT Pelita Agung Agrindustri (PT. PAA) berinisial ES.
Manager PT. PAA yang berinisial ES diketahui memenuhi panggilan penyidik yang kedua kalinya, pada hari Kamis (30/9/2021). Selain ES ada seorang lainnya yang ikut diperiksa, yaitu Humas PT. PAA berinisial SF.
Terkait pemeriksaan itu, dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi. “Iya, sedang proses,” kata Ferry kepada GoRiau, Jumat (1/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, PT Pelita Agung Agrindustri (PT. PAA) dilaporkan ke Polda Riau, lantaran diduga membuka kebun sawit dalam kawasan hutan.
Kebun sawit yang berada di belakang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAA di Jalan Lintas Duri, Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, itu dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Polda Riau, pada tanggal 18 Juli 2021 lalu.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan untuk berusaha, mengangkut, menerima, menjual, menguasai, memiliki, membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam hutan.
Laporan berdasarkan Pasal 37 ( Pasal 92 Ayat 2 Point a Jo Pasal 93 Ayat 3 Point a, b dan c ) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Terkait laporan itu, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. “Iya, saat ini masih proses lidik,” kata Sunarto kepada GoRiau.com, Jumat (10/9/2021).




