Ada Praktik ‘Cacat Hukum’ di DPRD dan Pekanbaru Mau Jadi Dinasti, Pemuda Pancasila Siap Turun ke Jalan

PEKANBARU- Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru, Iwan Pansa, menyatakan penolakan terhadap penunjukkan Ginda Burnama sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Pekanbaru.

“Kami sebagai bahagian dari masyarakat Kota Pekanbaru yang mempunyai hak politik, dan sebagai organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Pekanbaru ini, menyatakan Menolak Ginda Burnama sebagai Plt Ketua DPRD, karena cacat hukum,” kata Iwan Pansa didampingi Ketua Badan Penyuluhan Dan Pembantuan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Dedi Harianto Lubis, Rabu (3/11/2021).

Disampaikan Iwan Pansa, berdasarkan aturan yang ada, yakni PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di pasal 43, pengangkatan Plt itu berdasarkan SK Gubernur.

“Jadi tidak ada penunjukan Plt Ketua secara lisan, tifak benar ini. Kita juga tidak mau masyarakat Kota Pekanbaru dikorbankan karena hanya kepentingan keluarga mereka saja, bagaimana dengan hampir satu juta masyarakat kota Pekanbaru, kalau yang menjalankan pemerintahan dengan pola dinasti begini,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris MPC PP Kota Pekanbaru,  Suhermanto, menyatakan, jika Ginda tetap menjadi Plt Ketua DPRD Pekanbaru, pihaknya akan turun ke jalan menyuarakan aspirasi ini, karena mereka menilai ini sudah tidak benar dan terlalu dipaksakan.

“Pekanbaru ini sudah menjadi seperti dinasti, karena walikota yang Februari 2022 nanti akan berakhir, kemudian Ginda Burnama mau jadi Plt Ketua DPRD, ada apa ini?” tegasnya,

Sebagai informasi, kisruh yang terjadi di internal lembaga DPRD Kota Pekanbaru telah menjadi pembicaraan publik Kota Pekanbaru. Berbagai kalangan menilai pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD tidak sesuai aturan terkesan dipaksakan oleh kekuatan lain yang sulit menaklukan Hamdani.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

egitu juga dengan pengangkatan Ginda Burnama yang merupakan salah satu wakil Ketua DPRD menjadi Plt Ketua DPRD secara lisan dinilai cacat hukum.