Dua Hari Lakukan Sidak, Satpol PP Sebut Pengusaha THM di Pekanbaru Masih Taat Aturan

PEKANBARU – Dua hari melakukan patroli dan razia tempat hiburan malam (THM), Satpol PP Pekanbaru sebut pengusaha THM masih mengikuti aturan yang berlaku.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, pihaknya telah melakukan patroli dan razia sejak hari Selasa (2/11/2021) hingga hari Rabu (3/11/2021).

Razia dilakukan di setiap tempat hiburan malam yang ada di Jalan Sudirman, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Kuantan, dan lainnya. Namun pihaknya belum menemukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor :23/SE/SATGAS/2021, tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Pekanbaru.

“Sudah 2 hari kita lakukan tidak ada ditemukan pelanggaran atas SE wako no 23,” kata Iwan kepada GoRiau, Kamis (4/11/2021).

Kemudian Iwan menyampaikan, agar para pengusaha hiburan malam terus mempertahankan apa yang sudah dilakukan, dan terus kooperatif mengikuti aturan yang sudah diberlakukan.

“Diharapkan seperti itu, disiplin prokes dalam menjalankan usaha dan taati SE wako no 23 tentang jam operasional tempat usaha. Terimakasih,” tutupnya.