Level PPKM Ditetapkan Sesuai Capaian Target Vaksinasi Lansia

PEKANBARU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri Nomor 57/2021, menerangkan bahwa penentuan kriteria penetapan Level Wilayah PPKM adalah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Namun, terdapat juga kriteria capaian target vaksinasi lansia.

“Misal untuk bisa mengubah PPKM Level 3 menjadi Level 2 di Kabupaten/Kota, harus memenuhi syarat capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan pada lansia di atas usia 60 tahun minimal sebesar 40%,” kata Mendagri dikutip pada Rabu (3/11/2021).

Sedangkan untuk mengubah PPKM Level 2 menjadi Level 1 syaratnya adalah memiliki capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% dan vaksinasi dosis 1 pada lansia mencapai minimal sebesar 60%.

“Ayo ajak orang tua untuk vaksinasi COVID-19. Vaksin melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita dari dampak yang parah bahkan risiko kematian,” imbauannya.