PEKANBARU – PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah di tahun 2021 ini bertanggungjawab untuk mengangkut sampah yang ada di Kota Pekanbaru.
Pengangkutan sampah yang harus dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut adalah Zona 1 di Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Payung Sekaki, dan Marpoyan Damai. Untuk Zona 2 di Kecamatan Bukit Raya, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, Senapelan, Sail, Limapuluh dan Pekanbaru Kota.
Sedangkan di Zona 3 yang meliputi Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai dan Rumbai Timur diswakelola oleh DLHK Kota Pekanbaru.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar menilai kinerja dari kedua perusahaan tersebut tidak sukses dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh DPRD Pekanbaru.
“Kinerjanya nggak bagus,” kata Robin, Jumat (4/11/2021).
Pemko Pekanbaru sendiri masih menginginkan di tahun 2022 nanti pengangkutan sampah masih dilakukan oleh pihak ketiga.
Namun agar tidak terulang lagi kinerja buruk pihak ketiga, politisi PDI Perjuangan ini meminta DLHK Pekanbaru lebih memperketat perjanjian kerjasama.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Persyaratan dan pengawasan harus lebih ketat, kalau pengawasan kurang mereka (pihak ketiga) kerja sesuka mereka aja,” jelasnya.
Robin juga menyoroti banyaknya sampah yang masih berserakan di Pekanbaru, dia menyarankan agar waktu pembuangan sampah dari masyarakat atau rumah tangga kembali diaktifkan kembali.
“Seharusnya diatur kembali, belajar dari luar negeri dan jadikan itu contoh. Diluar jam yang diizinkan sampah nggak boleh terganggu, agar pengangkutan sampah juga lebih lancar,” tutupnya.










