TEMBILAHAN –Sebanyak 15 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring operasi yustisi di kawasan Pasar Pagi, Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Rabu (17/11/2021).
Mereka yang terjaring oleh Tim Penegakkan Protokol Mesehatan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir langsung ditindak dan menjalani sidang di tempat.
“Operasi ini digelar sebagai upaya menegakkan hukum kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka yang terjaring langsung diproses dengan menjalani sidang di tempat,” terang Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut, dijatuhi sanksi denda uang dan denda sosial. “Pelanggar prokes tidak memakai masker dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu atau menjalani sanksi sosial,” terangnya.
Lanjut Ipda Esra, tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar dapat mematuhi peraturan dan berdisiplin menjalankan aturan protokol kesehatan.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan. Kegiatan ini akan rutin digelar di beberapa titik di Kota Tembilahan dan nantinya uang denda yang diterima masuk ke kas negara,” sebutnya.
Sosialisasi yang dilakukan selama ini seharusnya membuat masyarakat lebih peduli dengan protokol kesehatan. Namun, di lapangan masih banyak aturan yang dilanggar oleh masyarakat sehingga pemberian sanksi diharapkan dapat menumbuhkan disiplin.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Sosialisasi yang kita lakukan dengan Forkopimda sudah cukup efektif. Sanksi sebagai tindakan terakhir untuk mengingatkan masyarakat agar tetap prokes,” pungkas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.




